AMERIKA SERIKAT

AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:00 WIB
AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: Reuters)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat mendukung tercapainya konsensus ketentuan pajak korporasi minimum global seperti yang tercantum dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan konsensus atas proposal Pillar 2 yang diusung OECD diperlukan untuk memuluskan rencana Presiden AS Joe Biden dalam menaikkan pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

"Pemerintahan Biden berkomitmen mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global dan mencegah praktik profit shifting agar korporasi membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya secara adil," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Apabila tarif pajak minimum global sebagaimana yang diatur pada Pillar 2 OECD tercapai, dorongan bagi korporasi besar untuk memindahkan labanya sebagai respons atas kenaikan tarif pajak korporasi di AS dapat diminimalisasi.

"Kami berkomitmen untuk tetap mempertahankan daya saing sekaligus mengurangi celah yang mendorong perusahaan AS menempatkan aktivitas bisnisnya di luar yurisdiksi AS," ujar Yellen seperti dilansir thehill.com.

Sejak dilantik sebagai menteri keuangan AS, Yellen menyatakan konsensus atas Pillar 2 diperlukan untuk mencegah persaingan penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom yang terjadi di berbagai yurisdiksi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Tak hanya itu, kekhawatiran anggota parlemen dari Partai Republik juga dapat diatasi apabila Pillar 2 tercapai. Sejak Biden mewacanakan kenaikan tarif pajak korporasi, Partai Republik khawatir kenaikan tarif akan mendorong perusahaan AS memindahkan usahanya ke luar negeri.

Untuk diketahui, konsensus atas proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach yang mengatur tentang perpajakan atas sektor ekonomi digital ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan tahun 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China