AMERIKA SERIKAT

AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:00 WIB
AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: Reuters)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat mendukung tercapainya konsensus ketentuan pajak korporasi minimum global seperti yang tercantum dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan konsensus atas proposal Pillar 2 yang diusung OECD diperlukan untuk memuluskan rencana Presiden AS Joe Biden dalam menaikkan pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

"Pemerintahan Biden berkomitmen mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global dan mencegah praktik profit shifting agar korporasi membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya secara adil," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Apabila tarif pajak minimum global sebagaimana yang diatur pada Pillar 2 OECD tercapai, dorongan bagi korporasi besar untuk memindahkan labanya sebagai respons atas kenaikan tarif pajak korporasi di AS dapat diminimalisasi.

"Kami berkomitmen untuk tetap mempertahankan daya saing sekaligus mengurangi celah yang mendorong perusahaan AS menempatkan aktivitas bisnisnya di luar yurisdiksi AS," ujar Yellen seperti dilansir thehill.com.

Sejak dilantik sebagai menteri keuangan AS, Yellen menyatakan konsensus atas Pillar 2 diperlukan untuk mencegah persaingan penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom yang terjadi di berbagai yurisdiksi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tak hanya itu, kekhawatiran anggota parlemen dari Partai Republik juga dapat diatasi apabila Pillar 2 tercapai. Sejak Biden mewacanakan kenaikan tarif pajak korporasi, Partai Republik khawatir kenaikan tarif akan mendorong perusahaan AS memindahkan usahanya ke luar negeri.

Untuk diketahui, konsensus atas proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach yang mengatur tentang perpajakan atas sektor ekonomi digital ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan tahun 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan