Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kolaborasi penegakan hukum antara pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan account representative (AR) sepanjang 2022 lalu berhasil meraup tambahan penerimaan pajak hingga Rp3,33 triliun. Kabar ini menjadi salah satu topik pembicaraan warganet dalam sepekan terakhir.
Kolaborasi penegakan hukum dilakukan berdasarkan data potensi yang berasal dari pemeriksaan bukper dan penyidikan ataupun data potensi selain dari pemeriksaan bukper dan penyidikan.
"Nominal [Rp3,3 triliun] itu merupakan akumulasi dari capaian setiap Kanwil DJP dan Direktorat Penegakan Hukum DJP yang disampaikan melalui laporan bulanan," tulis DJP dalam laporan kinerja 2022.
Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasi penegakan hukum dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kriteria pembetulan SPT dan/atau pembayaran ialah pembetulan SPT yang disertai atau tidak disertai pembayaran, penyampaian SPT pertama kali baik disertai maupun tidak disertai pembayaran, dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak sebagai akibat dari pelaksanaan kolaborasi.
Baca artikel lengkapnya, 'Pemeriksa Bukper dan AR Bersinergi, Hasilkan Penerimaan Rp3,3 Triliun'.
Beralih ke topik mengenai progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah turut menyiapkan sejumlah fasilitas fiskal untuk mendorong aliran modal ke sana.
Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 yang berisi tentang pemberian fasilitas investasi di IKN. Salah satunya, ketentuan PPh final 0% atas penghasilan dari omzet tertentu pada UMKM.
PP 12/2023 menyebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri, tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang berinvestasi di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu bisa dikenai PPh final 0%.
"Pajak penghasilan yang bersifat final … dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kata Nusantara," bunyi Pasal 56 ayat (1) PP 12/2023.
Namun perlu dicatat, PPh final 0% tidak berlaku atas, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
Keempat, penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan yang dikenai PPh final sesuai PP yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PP 55/2022).
Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.
Baca artikel lengkapnya, 'PP Baru Soal Investasi di IKN Atur PPh Final 0% UMKM, Simak Detailnya'.
Selain kedua topik di atas, ada sejumlah isu lain yang juga menyedot perhatian netizen dalam sepekan terakhir. Berikut ini adalah 5 artikel populer DDTCNews yang menarik untuk kembali diulas:
1. Sudah Pakai NIK, Begini Skema Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk
Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022.
2. Pelaporan Harta Hakim & Pejabat Pengadilan Pajak, Ini Kata Sekretariat
Sekretariat Pengadilan Pajak menggelar sosialisasi terkait dengan integritas para pegawai. Sosialisasi sekaligus pembinaan itu mengangkat tema Gaya Hidup Hedonis dan Bijak dalam Bermedia Sosial.
“Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Sekretaris dan Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak,” bunyi informasi yang disampaikan Sekrertariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya.
Dalam acara tersebut, narasumber menekankan perlunya untuk menghindari sejumlah pantangan ketika menggunakan media sosial.
Pantangan tersebut antara lain terkait dengan konten yang memuat hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, memuat curhat pribadi, bersifat agresif, menyebarkan foto pribadi yang berdampak negatif, dan menunjukkan keberpihakan politik.
3. OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.
Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.
"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International.
4. Peraturan Baru Terbit, Ini 9 Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN
Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur ketentuan pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PP 12/2023, insentif PPh merupakan salah satu fasilitas penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
“Fasilitas penanaman modal ... diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 26 ayat (2) PP 12/2023.
Lantas apa saja fasilitas yang diberikan? Baca artikel lengkapnya dengan mengeklik judul di atas.
5. Sri Mulyani Janji Kooperatif untuk Lanjutkan 'Bersih-Bersih' Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk kooperatif dengan pihak-pihak lain dalam upaya menegakkan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Sri Mulyani mengungkapkan, total ada 196 laporan temuan PPATK yang telah disampaikan kepada Kemenkeu sepanjang 2009 hingga 2022. Sebagian besar di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
"Kita juga sampaikan di situ ada yang dilakukan eksaminasi, ada yang memang kalau kasusnya memang terbukti maka dilakukan hukuman disiplin. Ada yang sudah dicopot atau dikeluarkan. Itu semuanya ada statusnya," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi saat berkunjung ke KPP Pratama Surakarta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.