KPP PRATAMA MAJALAYA

AR Kembali Datangi Wajib Pajak, Kali Ini Ajak Seniman Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 17:00 WIB
AR Kembali Datangi Wajib Pajak, Kali Ini Ajak Seniman Ikut PPS

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Sisa waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) kurang dari 3 bulan. Seiring dengan makin dekatnya batas waktu keikutsertaan PPS, Ditjen Pajak (DJP) memasifkan sosialisasi dan promosi kepada wajib pajak termasuk melalui unit vertikalnya.

KPP Pratama Majalaya, Kabupaten Bandung misalnya, melakukan kampanye PPS dan pelaporan SPT Tahunan dengan berkunjung langsung ke tempat usaha wajib pajak. Dalam kunjungan ini, kantor pajak menerjukan account representative (AR)-nya untuk memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPS.

Dikutip dari siaran pers otoritas, salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah pelaku seni Wot Batu yang berlokasi di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani menyampaikan bahwa pihak Wot Batu secara koordinatif menerima kunjungan timnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Majalaya di lingkungan Kecamatan Cimenyan untuk memberikan awareness dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pelaporan SPT Tahunan dan PPS," kata Tizani, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/4/2022).

Tizani berharap kunjungan tersebut dapat menjadi katalis peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mendorong para wajib pajak untuk berperan serta dalam PPS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS digelar melalui dua skema kebijakan. Adapun kebijakan I PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Tarifnya yaitu PPh final sebesar 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian, sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II PPS tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Terendah, sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Kebijakan II PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Sejumlah manfaat bisa didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sedangkan peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6