KPP PRATAMA MAJALAYA

AR Kembali Datangi Wajib Pajak, Kali Ini Ajak Seniman Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 17:00 WIB
AR Kembali Datangi Wajib Pajak, Kali Ini Ajak Seniman Ikut PPS

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Sisa waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) kurang dari 3 bulan. Seiring dengan makin dekatnya batas waktu keikutsertaan PPS, Ditjen Pajak (DJP) memasifkan sosialisasi dan promosi kepada wajib pajak termasuk melalui unit vertikalnya.

KPP Pratama Majalaya, Kabupaten Bandung misalnya, melakukan kampanye PPS dan pelaporan SPT Tahunan dengan berkunjung langsung ke tempat usaha wajib pajak. Dalam kunjungan ini, kantor pajak menerjukan account representative (AR)-nya untuk memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPS.

Dikutip dari siaran pers otoritas, salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah pelaku seni Wot Batu yang berlokasi di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani menyampaikan bahwa pihak Wot Batu secara koordinatif menerima kunjungan timnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Majalaya di lingkungan Kecamatan Cimenyan untuk memberikan awareness dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pelaporan SPT Tahunan dan PPS," kata Tizani, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/4/2022).

Tizani berharap kunjungan tersebut dapat menjadi katalis peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mendorong para wajib pajak untuk berperan serta dalam PPS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS digelar melalui dua skema kebijakan. Adapun kebijakan I PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tarifnya yaitu PPh final sebesar 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian, sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II PPS tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Terendah, sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Kebijakan II PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Sejumlah manfaat bisa didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sedangkan peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?