Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Sisa waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) kurang dari 3 bulan. Seiring dengan makin dekatnya batas waktu keikutsertaan PPS, Ditjen Pajak (DJP) memasifkan sosialisasi dan promosi kepada wajib pajak termasuk melalui unit vertikalnya.
KPP Pratama Majalaya, Kabupaten Bandung misalnya, melakukan kampanye PPS dan pelaporan SPT Tahunan dengan berkunjung langsung ke tempat usaha wajib pajak. Dalam kunjungan ini, kantor pajak menerjukan account representative (AR)-nya untuk memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPS.
Dikutip dari siaran pers otoritas, salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah pelaku seni Wot Batu yang berlokasi di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani menyampaikan bahwa pihak Wot Batu secara koordinatif menerima kunjungan timnya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Majalaya di lingkungan Kecamatan Cimenyan untuk memberikan awareness dan edukasi kepada para pelaku usaha tentang pelaporan SPT Tahunan dan PPS," kata Tizani, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/4/2022).
Tizani berharap kunjungan tersebut dapat menjadi katalis peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mendorong para wajib pajak untuk berperan serta dalam PPS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS digelar melalui dua skema kebijakan. Adapun kebijakan I PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.
Tarifnya yaitu PPh final sebesar 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Kemudian, sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.
Sementara itu, kebijakan II PPS tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Terendah, sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
Kebijakan II PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Sejumlah manfaat bisa didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sedangkan peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.