KPP PRATAMA BULUKUMBA

AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 11:30 WIB
AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Petugas dari KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba saat mengunjungi wajib pajak UMKM.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali menerjunkan account representative (AR)-nya ke lapangan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), sasaran kunjungan AR kali adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha penjualan roti. Kunjungan lapangan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan penyuluhan tatap muka apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

"Tujuan kami ke sini memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan," ujar AR KPP Pratama Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui masih ada sejumlah kewajiban pajak pemilik warung roti yang belum dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

"Pelaporan SPT Tahunan perlu tepat waktu, jika terlambat atau malah tidak melaporkan bisa terkena sanksi administrasi," kata Andi.

Jika telat pun, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selain itu, AR juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam UU 7/2021 tengang HPP, yakni batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM. Pelaku UMKM baru dikenai PPh final 0,5% apabila atas omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi