KPP PRATAMA BULUKUMBA

AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 11:30 WIB
AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Petugas dari KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba saat mengunjungi wajib pajak UMKM.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali menerjunkan account representative (AR)-nya ke lapangan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), sasaran kunjungan AR kali adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha penjualan roti. Kunjungan lapangan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan penyuluhan tatap muka apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

"Tujuan kami ke sini memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan," ujar AR KPP Pratama Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui masih ada sejumlah kewajiban pajak pemilik warung roti yang belum dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

"Pelaporan SPT Tahunan perlu tepat waktu, jika terlambat atau malah tidak melaporkan bisa terkena sanksi administrasi," kata Andi.

Jika telat pun, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain itu, AR juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam UU 7/2021 tengang HPP, yakni batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM. Pelaku UMKM baru dikenai PPh final 0,5% apabila atas omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra