KEBIJAKAN PAJAK

AR Bakal Beritahu Wajib Pajak Soal Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:07 WIB
AR Bakal Beritahu Wajib Pajak Soal Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui account representative (AR), Ditjen Pajak (DJP) akan mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Pasalnya, hingga saat ini, pemanfaatannya masih belum optimal. DJP mencatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar pajak hingga Rp100 juta yang berhak memanfaatkan restitusi dipercepat. Namun, baru 1.895 wajib pajak orang pribadi yang memperoleh pengembalian pajak.

“Ini kita masifkan lagi sosialisasinya agar bisa diproses pakai Pasal 17D. Teman-teman kita imbau agar melalui AR-nya masing-masing diberitahukan kepada wajib pajak bahwa ini akan diproses menggunakan PER-5/PJ/2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Menurut Dwi, pemanfaatan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi tersebut masih belum optimal karena PER-5/PJ/2023 merupakan aturan baru. Dwi mengatakan petugas di kantor pelayanan pajak (KPP) masih perlu melakukan penyesuaian terkait dengan implementasi aturan itu.

"Idealnya kalau berdasarkan peraturan memang Juni 2023. Itu secara regulasi, tetapi di lapangan kami lihat lagi situasinya,” ujar Dwi.

Seperti diketahui, pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp100 juta dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP. Simak pula ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Lewat PER-5/PJ/2023, proses restitusi dipercepat dari 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja. Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Apabila pada kemudian hari, wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat itu diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Namun, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% itu diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Simak ‘Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023’.

Pengurangan tersebut diberikan sehingga menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) KUP. Artinya, wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% untuk paling lama 24 bulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah