KABUPATEN JEPARA

Apresiasi WP Patuh, Pemkab Berikan Hadiah Motor dan TV

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 18:43 WIB
Apresiasi WP Patuh, Pemkab Berikan Hadiah Motor dan TV

(Foto: isknews.com)

JEPARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan hadiah undian berupa 1 unit sepeda motor dan 16 unit TV LCD kepada warga yang taat membayar pajak. Agenda rutin tahunan ini dilakukan agar kepatuhan pajak masyarakat kian meningkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan hingga akhir Agustus 2018 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp73,25 miliar atau 74,10% dari target Rp98,85 miliar.

“Setiap tahun kami berikan apresiasi kepada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya secara tepat waktu dengan berbagai hadiah. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong penerimaan pajak daerahnya,” katanya di Jepara seperti ditulis Jumat (7/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Lukito memaparkan ada 137 desa yang lunas (PBB-P2) dengan batas jatuh tempo 15 Agustus 2018 lalu. Adapun kecamatan yang seluruh desanya sudah lunas ada 6 kecamatan, dengan jumlah wajib pajak lunas PBB-P2 mencapai 500.345.

“Kecamatan yang desanya sudah lunas semua meliputi Kecamatan Donorojo, Nalumsari, Kembang, Welahan, Kedung, dan Keling. Sedangkan lainnya masih ada yang kurang,” ungkapnya.

Menanggapi upaya BKAD, Asisten I Sekda Jepara Abdul Syukur pun berterima kasih banyak kepada seluruh wajib pajak atas kepatuhannya dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu. Abdul berharap BPKAD semakin meningkatkan pelayanannya agar warga semakin patuh ke depannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“BPKAD juga bisa melakukan intensifikasi lebih dalam kepada masyarakat agar seluruh wajib pajak memahami kewajiban apa saja yang harus dilakukan. Upaya mendekatkan diri ke warga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak,” tutur Abdul.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan BPKAD bisa mendata wajib pajak baru serta melakukan inventarisir berbagai kendala dalam menangani pemungutan pajak sehingga bisa mendapatkan solusi yang tepat. “Dengan kerja keras kami, maka target pajak daerah bisa tercapai,” pungkas Abdul melansir isknews.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN