PENGADILAN PAJAK

Aplikasi Tax Court Mobile Kini Punya 3 Fitur Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 09:00 WIB
Aplikasi Tax Court Mobile Kini Punya 3 Fitur Baru

Ilustrasi aplikasi Tax Court Mobile. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan menambahkan 3 fitur baru pada aplikasi Tax Court (TC) Mobile, yaitu fitur pengumuman, daftar putusan, dan peraturan.

"Aplikasi Tax Court Mobile adalah aplikasi layanan informasi yang memberikan informasi seputar Pengadilan Pajak. Informasi yang diberikan adalah informasi yang bersifat publik," sebut sekretariat melalui media sosial, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Pada fitur pengumuman, masyarakat dapat melihat pengumuman terbaru yang disampaikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, khususnya mengenai daftar antrean loket pelayanan pengadilan pajak dan pengumuman lainnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada fitur daftar putusan, masyarakat dapat melihat putusan terbaru dari pengadilan pajak. Pada fitur peraturan, masyarakat dapat mengunduh peraturan baru yang dikeluarkan Pengadilan Pajak, baik oleh Sekretaris Pengadilan Pajak maupun oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Fitur lama yang masih tersedia pada TC Mobile, antara lain fitur pencarian sengketa, jadwal sidang periksa, dan jadwal sidang ucap. Adapun aplikasi Tax Court Mobile diluncurkan oleh Kemenkeu pada Mei 2021.

Aplikasi TC Mobile merupakan wadah informasi seputar Pengadilan Pajak. Aplikasi yang dibuat Kemenkeu ini memuat informasi dan data bersifat publik dari proses litigasi perpajakan. Aplikasi ini tersedia gratis dan bisa diunduh pada layanan Google Play dan App Store.

"Dengan peluncuran aplikasi TC Mobile, diharapkan publik dapat mengakses status berkas sengketa hanya dengan lentikan jari dan diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat terhadap informasi terkait dengan Pengadilan Pajak," sebut Sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak