PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Aplikasi PPS Sudah Tersedia di DJP Online, Sudah Lihat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 10:34 WIB
Aplikasi PPS Sudah Tersedia di DJP Online, Sudah Lihat?

Aplikasi PPS sudah tersedia pada menu Layanan di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online.

Aplikasi tersebut disediakan untuk wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga Juni 2022. Aplikasi tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

"Menu layanan menampilkan jenis layanan perpajakan yang disediakan DJP dalam bentuk elektronik beserta riwayatnya," tulis keterangan di DJP Online, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Agar muncul pada menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Untuk melakukannya, wajib pajak dapat memilih menu Profil. Kemudian, pilih bagian Aktivasi Fitur yang ada pada menu tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mencentang akses fitur layanan program pengungkapan sukarela. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk kembali login dalam laman DJP Online. Setelah itu, aplikasi PPS akan tersedia pada menu Layanan.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, dirjen pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru