KEBIJAKAN PAJAK

Aplikasi Pengawasan Pajak Dukung Proses Bisnis di Beberapa Direktorat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Aplikasi Pengawasan Pajak Dukung Proses Bisnis di Beberapa Direktorat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 aplikasi pengawasan pajak yang baru diluncurkan otoritas pajak pada beberapa waktu yang lalu bakal mendukung proses bisnis di beberapa direktorat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan data dan informasi dari 4 aplikasi akan dimanfaatkan dalam upaya penggalian potensi dan kepatuhan wajib pajak. Aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pajak oleh DJP.

"Aplikasi ini bagian dari fungsi analisis data," katanya Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Aplikasi yang berkaitan dengan proses bisnis pada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak antara lain aplikasi Smartweb dan Ability to Pay (ATP).

Menurutnya, leading sector dalam pengolahan data wajib pajak dalam keempat aplikasi pengawasan adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP). Konsolidasi data wajib pajak terkumpul dan diolah oleh direktorat tersebut.

"Untuk detailnya bisa tanya ke Direktur DIP (R. Dasto Ledyanto)," tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, DJP memperkuat upaya pengawasan melalui 4 aplikasi yaitu Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Keempat aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung proses bisnis pengawasan, tetapi juga mencakup dukungan kepada pemeriksaan dan penagihan pajak. DJP memastikan empat aplikasi tersebut sudah bisa digunakan oleh AR, pemeriksa, dan juru sita pajak.

Saat ini, DJP juga tengah melakukan sosialisasi internal. Hal ini dikarenakan fiskus pada unit vertikal DJP perlu diberikan keterampilan untuk memahami cara kerja dan menggunakan data dari 4 aplikasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?