Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 aplikasi pengawasan pajak yang baru diluncurkan otoritas pajak pada beberapa waktu yang lalu bakal mendukung proses bisnis di beberapa direktorat.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan data dan informasi dari 4 aplikasi akan dimanfaatkan dalam upaya penggalian potensi dan kepatuhan wajib pajak. Aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pajak oleh DJP.
"Aplikasi ini bagian dari fungsi analisis data," katanya Rabu (28/7/2021).
Aplikasi yang berkaitan dengan proses bisnis pada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak antara lain aplikasi Smartweb dan Ability to Pay (ATP).
Menurutnya, leading sector dalam pengolahan data wajib pajak dalam keempat aplikasi pengawasan adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP). Konsolidasi data wajib pajak terkumpul dan diolah oleh direktorat tersebut.
"Untuk detailnya bisa tanya ke Direktur DIP (R. Dasto Ledyanto)," tuturnya.
Seperti diketahui, DJP memperkuat upaya pengawasan melalui 4 aplikasi yaitu Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Keempat aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung proses bisnis pengawasan, tetapi juga mencakup dukungan kepada pemeriksaan dan penagihan pajak. DJP memastikan empat aplikasi tersebut sudah bisa digunakan oleh AR, pemeriksa, dan juru sita pajak.
Saat ini, DJP juga tengah melakukan sosialisasi internal. Hal ini dikarenakan fiskus pada unit vertikal DJP perlu diberikan keterampilan untuk memahami cara kerja dan menggunakan data dari 4 aplikasi tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.