FASILITAS KEPABEANAN

Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 17:45 WIB
Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi IT Inventory pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan tidak memadai.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan aplikasi IT Inventory yang diperiksa tersebut ada pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aplikasi IT Inventory yang digunakan dinilai tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER 9/BC/2014.

"[Tidak memenuhi kriteria PER 9/BC/2014] seperti IT Inventory tidak digunakan secara kontinu dan real time, serta tidak memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang, tidak terintegrasi dengan sistem pembukuan perusahaan, dan tidak dapat diakses secara online oleh DJBC," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

PER 9/BC/2014 menyatakan IT Inventory sebagai sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk beberapa keperluan. Pertama, mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang.

IT Inventory juga digunakan perusahaan untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer, serta menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, pejabat DJBC dapat mengakses IT Inventory yang dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Di sisi lain, BPK juga menyoroti closed circuit television (CCTV) pada perusahaan penerima fasilitas KB dan PLB yang tidak dapat diakses dan tidak dapat dilakukan playback. Hal ini kemudian mengakibatkan adanya peluang penyalahgunaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Atas kedua permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan antara lain agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur fasilitas kepabeanan supaya memerintahkan kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas terkait untuk mengembangkan sistem IT Inventory yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra