FASILITAS KEPABEANAN

Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 17:45 WIB
Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi IT Inventory pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan tidak memadai.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan aplikasi IT Inventory yang diperiksa tersebut ada pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aplikasi IT Inventory yang digunakan dinilai tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER 9/BC/2014.

"[Tidak memenuhi kriteria PER 9/BC/2014] seperti IT Inventory tidak digunakan secara kontinu dan real time, serta tidak memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang, tidak terintegrasi dengan sistem pembukuan perusahaan, dan tidak dapat diakses secara online oleh DJBC," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

PER 9/BC/2014 menyatakan IT Inventory sebagai sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk beberapa keperluan. Pertama, mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang.

IT Inventory juga digunakan perusahaan untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer, serta menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, pejabat DJBC dapat mengakses IT Inventory yang dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Di sisi lain, BPK juga menyoroti closed circuit television (CCTV) pada perusahaan penerima fasilitas KB dan PLB yang tidak dapat diakses dan tidak dapat dilakukan playback. Hal ini kemudian mengakibatkan adanya peluang penyalahgunaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Atas kedua permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan antara lain agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur fasilitas kepabeanan supaya memerintahkan kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas terkait untuk mengembangkan sistem IT Inventory yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja