KOTA TANGERANG SELATAN

Aplikasi Ini Permudah Pembayaran Pajak Warga Tangsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:26 WIB
Aplikasi Ini Permudah Pembayaran Pajak Warga Tangsel

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan meluncurkan layanan keuangan digital yang berfungsi sebagai alat pembayaran. Aplikasi yang dinamai TangselPay ini menjawab tuntutan masyarakat terkait kemudahan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Airin, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Bapenda M. Taher Rachmadi, Kepala Disperindag Maya Mardiana, Kepala Bank BJB Ockie Castena, Ketua Asparindo, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Pembayaran melalui Tangselpay ini membuat uang yang dibayarkan oleh wajib pajak dan wajib retribusi akan langsung masuk ke rekening Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Airin.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Airin mengungkapkan peluncuran Tangselpay sejalan dengan kondisi Indonesia yang tengah menjajaki masa revolusi industri 4.0. Hal ini ditandai dengan pemanfaatan ekspansi teknologi seperti implementasi fintech yang memudahkan masyarakat.

Dia menungkapkan di era revolusi industri 4.0 ini pengaturan administrasi dan keuangan dituntut untuk meningkatkan aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Oleh karena itu pengolahan keuangan sudah tidak lagi menggunakan cara konvensional namun menggunakan teknologi informasi.

Berpijak dari hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah serta layanan keuangan digital lainnya dengan menggunakan aplikasi TangselPay.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Lewat aplikasi Tangselpay ini, maka uang retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Airin.

TangselPay ini dibuat sebagai wujud transformasi digital Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang tertuang dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020 – 2024 tentang sasaran transformasi digital tersedianya layanan keuangan digital (fintech) di semua lini pembayaran. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN