PELAPORAN SPT TAHUNAN

Aplikasi e-SPT Dibuka Lagi Sampai Akhir April, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 11:55 WIB
Aplikasi e-SPT Dibuka Lagi Sampai Akhir April, Ternyata Ini Alasan DJP

Pengumuman DJP terkait dengan pembukaan kembali e-SPT beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk kembali membuka aplikasi SPT elektronik (e-SPT) dalam format .csv hingga akhir April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan itu dilakukan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai format. Di sisi lain, dia menilai langkah tersebut akan meningkatkan kemampuan DJP menerima SPT Tahunan.

"Ini salah satu dari upaya kami untuk memperluas kemampuan kami menerima SPT dalam format-format yang berbeda," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan wajib pajak akan tetap dapat menggunakan e-SPT dengan format .csv file untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan. Dengan kebijakan itu, dia juga berharap wajib pajak yang biasa menggunakan e-SPT segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.

Sebelumnya, DJP menyatakan akan menutup saluran pelaporan melalui e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Saluran e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pun sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, saluran tersebut kemudian dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Selain itu, e-SPT untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas yang penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 juga kembali tersedia untuk wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP melalui situs resminya menjelaskan pembukaan kembali e-SPT mempertimbangkan animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT yang masih tinggi. Selain itu, pembukaan kembali e-SPT juga untuk mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

"Kami sampaikan [e-SPT] masih bisa digunakan sampai akhir April 2022," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?