KEBIJAKAN PAJAK

Aplikasi e-Reg Sempat Down pada Pekan Lalu, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 17:00 WIB
Aplikasi e-Reg Sempat Down pada Pekan Lalu, Begini Penjelasan DJP

Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan e-Registration terjadi pada akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara rutin. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan layanan elektronik DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga sistem dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," katanya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin menuturkan downtime atas layanan e-registration telah dilakukan pada 11-13 November 2022. Pada periode tersebut, DJP sedang melakukan pemeliharaan rutin atas infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Downtime aplikasi layanan e-registration selama 3 hari juga telah diumumkan DJP melalui laman resmi dan media sosial. Dengan downtime tersebut, layanan e-registration tidak dapat bisa diakses untuk sementara waktu.

Aplikasi e-registration dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Aplikasi tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Melalui e-registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, aplikasi e-registration tersebut juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan wajib pajak karena telah terintegrasi berbasis teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?