KEBIJAKAN PAJAK

Aplikasi e-Reg Sempat Down pada Pekan Lalu, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 17:00 WIB
Aplikasi e-Reg Sempat Down pada Pekan Lalu, Begini Penjelasan DJP

Tampilan depan https://ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan e-Registration terjadi pada akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara rutin. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan layanan elektronik DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga sistem dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," katanya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Neilmaldrin menuturkan downtime atas layanan e-registration telah dilakukan pada 11-13 November 2022. Pada periode tersebut, DJP sedang melakukan pemeliharaan rutin atas infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Downtime aplikasi layanan e-registration selama 3 hari juga telah diumumkan DJP melalui laman resmi dan media sosial. Dengan downtime tersebut, layanan e-registration tidak dapat bisa diakses untuk sementara waktu.

Aplikasi e-registration dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Aplikasi tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui e-registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, aplikasi e-registration tersebut juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan wajib pajak karena telah terintegrasi berbasis teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu