ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Form Masih Difinalisasi, UMKM Disarankan Konsultasi ke KPP

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 17:30 WIB
Aplikasi e-Form Masih Difinalisasi, UMKM Disarankan Konsultasi ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut pembaruan aplikasi e-form guna mengakomodasi ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 masih dalam tahap finalisasi.

DJP menyarankan wajib pajak UMKM yang ingin menyampaikan SPT Tahunan untuk berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terlebih dahulu terkait dengan mekanisme pengisian SPT Tahunan di aplikasi e-form yang ada saat ini.

"Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi. Jika berkenan, wajib pajak bisa menunggu regulasi dan aplikasi rilis terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM saat ini diperbarui melalui PP 55/2022, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 23/2018.

Ketentuan baru terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022 antara lain pemanfaatan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak perorangan serta BUMDes/BUMDesma. Jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022.

Walau ketentuan PPh final UMKM telah diatur ulang lewat PP 55/2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2019 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 masih belum diperbarui oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan