BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 19 September 2020 | 08:00 WIB
Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Jadi Topik Terpopuler

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Mendekati implementasi penuh aplikasi e-Faktur versi 3.0 pada 1 Oktober 2020, informasi mengenai aplikasi terbaru Ditjen Pajak (DJP) tersebut banyak dicari wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP).

Hal ini menyebabkan topik e-Faktur versi 3.0 menjadi yang paling terpopuler sepekan ini (14 September—18 September 2020), mulai dari cara mengunduh, mengupdate aplikasi e-Faktur, pengumuman DJP soal aplikasi, dan informasi lain sebagainya.

Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0, DJP menyebutkan aplikasi e-Faktur 3.0 akan memberikan kemudahan pelayanan kepada PKP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian PKP antara lain terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0 juga tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2. Melalui e-Faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Tak hanya itu, DJP juga meyakini implementasi e-Faktur 3.0 jadi bagian dari peningkatan kepatuhan wajib pajak lantaran data yang dikonsolidasikan sistem DJP membuat pengawasan menjadi lebih baik. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini (14 September—18 September 2020):

Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP 2200
Rasio pajak (tax ratio) Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Tax ratio pada 2013 yang mampu mencapai 11,86% terus mengalami penurunan dan mencapai titik terendahnya pada 2019 kemarin sebesar 9,76%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut DJP dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani tax ratio Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi.

Secara sektoral, struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga banyak disokong sektor pertanian yang mencapai 12,8%. Meski kontribusinya terhadap PDB tergolong besar, kontribusi pajak dari sektor tersebut hanya sebesar 1,9%.

Pelaku usaha di sektor tersebut juga kebanyakan memiliki pendapatan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bila ada pelaku usaha yang penghasilannya di atas PTKP, sambung DJP, sektor ini masih tergolong sulit dipajaki.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini
Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020—2024.

Renstra DJP 2020—2024 dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.

Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun untuk penyusunan peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP. Seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bertahap, DJP Mulai Geser Layanan Pajak Secara Manual Jadi Otomatis
DJP akan melakukan pergeseran layanan manual, yang selama ini masih dominan melalui kantor pelayanan pajak (KPP), menjadi layanan otomatis.

Pergeseran tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C). Nantinya, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak akan diselesaikan lewat sistem atau tanpa tatap muka.

Beberapa layanan yang bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital a.l. permohonan surat keterangan fiskal, surat keterangan domisili, serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak Covid-19.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp371 juta, program 3C ditargetkan menambah enam layanan administrasi perpajakan pada laman DJP. Otoritas juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.

Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.010/2020. Terbitnya PMK ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif
Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 mulai bulan depan diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

DJP mengklaim implementasi e-faktur 3.0 tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif, Faktur pajak fiktif ini diterbitkan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?