BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 19 September 2020 | 08:00 WIB
Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 Jadi Topik Terpopuler

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Mendekati implementasi penuh aplikasi e-Faktur versi 3.0 pada 1 Oktober 2020, informasi mengenai aplikasi terbaru Ditjen Pajak (DJP) tersebut banyak dicari wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP).

Hal ini menyebabkan topik e-Faktur versi 3.0 menjadi yang paling terpopuler sepekan ini (14 September—18 September 2020), mulai dari cara mengunduh, mengupdate aplikasi e-Faktur, pengumuman DJP soal aplikasi, dan informasi lain sebagainya.

Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0, DJP menyebutkan aplikasi e-Faktur 3.0 akan memberikan kemudahan pelayanan kepada PKP.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Namun, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian PKP antara lain terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0 juga tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2. Melalui e-Faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Tak hanya itu, DJP juga meyakini implementasi e-Faktur 3.0 jadi bagian dari peningkatan kepatuhan wajib pajak lantaran data yang dikonsolidasikan sistem DJP membuat pengawasan menjadi lebih baik. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini (14 September—18 September 2020):

Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP 2200
Rasio pajak (tax ratio) Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Tax ratio pada 2013 yang mampu mencapai 11,86% terus mengalami penurunan dan mencapai titik terendahnya pada 2019 kemarin sebesar 9,76%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurut DJP dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani tax ratio Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi.

Secara sektoral, struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga banyak disokong sektor pertanian yang mencapai 12,8%. Meski kontribusinya terhadap PDB tergolong besar, kontribusi pajak dari sektor tersebut hanya sebesar 1,9%.

Pelaku usaha di sektor tersebut juga kebanyakan memiliki pendapatan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bila ada pelaku usaha yang penghasilannya di atas PTKP, sambung DJP, sektor ini masih tergolong sulit dipajaki.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini
Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020—2024.

Renstra DJP 2020—2024 dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.

Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun untuk penyusunan peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP. Seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Bertahap, DJP Mulai Geser Layanan Pajak Secara Manual Jadi Otomatis
DJP akan melakukan pergeseran layanan manual, yang selama ini masih dominan melalui kantor pelayanan pajak (KPP), menjadi layanan otomatis.

Pergeseran tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C). Nantinya, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak akan diselesaikan lewat sistem atau tanpa tatap muka.

Beberapa layanan yang bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital a.l. permohonan surat keterangan fiskal, surat keterangan domisili, serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak Covid-19.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp371 juta, program 3C ditargetkan menambah enam layanan administrasi perpajakan pada laman DJP. Otoritas juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.

Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.010/2020. Terbitnya PMK ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif
Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 mulai bulan depan diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

DJP mengklaim implementasi e-faktur 3.0 tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif, Faktur pajak fiktif ini diterbitkan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax