PER-2/PJ/2024

Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 10:15 WIB
Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya

Aplikasi e-Bupot 21/26 pada DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. DJP merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur ulang ketentuan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26. Adapun bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan DJP.

“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP,” bunyi Pasal 6 ayat (6) PER-2/PJ/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Untuk dapat mengakses e-Bupot Pasal 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-Bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Adapun aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke Sistem DJP. Menu ini juga menyajikan data bupot yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Selanjutnya, menu Bukti Potong terdiri atas 4 form, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting. Pada form Daftar Bupot Pasal 21 terdapat fitur Rekam yang digunakan untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Namun, sebelum mengakses fitur Rekam pengguna diwajibkan memasukkan data penandatangan terlebih dahulu. Data penandatangan itu dapat ditambahkan melalui menu Pengaturan. Apabila data penandatangan tidak ditemukan maka fitur Rekam tidak dapat diakses. Fitur Rekam juga terdapat pada form Daftar Bupot PPh 26.

Selanjutnya, menu SPT Masa terdiri atas 2 form, yaitu Perekaman Bukti Penyetoran dan Penyiapan SPT Masa PPh 21/26.

Adapun form Perekaman Bukti Penyetoran digunakan untuk melakukan perekaman bukti penyetoran/ pembayaran PPh. Pada form ini, pengguna dapat melihat daftar tagihan yang disajikan per jenis pajak dan jenis setoran sesuai dengan masa pajak yang dipilih.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Daftar tagihan tersebut dibentuk berdasarkan data bukti pemotongan yang telah direkam oleh pengguna. Pengguna dapat menggunakan daftar tagihan ini untuk membuat kode billing sebagai dasar penyetoran pajak

Jika pengguna telah menyetorkan PPh yang dipotong maka selanjutnya dapat melakukan perekaman bukti penyetoran tersebut pada menu SPT Masa tersebut. Selanjutnya, form Penyiapan SPT Masa PPh 21/26 digunakan untuk melengkapi dan mengirimkan SPT.

Terakhir, menu Pengaturan menampilkan data penandatangan yang telah didaftarkan. Penandatangan dapat diperlukan pada saat perekaman bupot dan submit SPT. Pengguna dapat menggunakan menu ini untuk menambah serta melihat data ringkas daftar penandatangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar