KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Aplikasi Buat Mekanisme Kerja DJP dalam Awasi WP Makin Sempurna

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi Buat Mekanisme Kerja DJP dalam Awasi WP Makin Sempurna

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan kehadiran aplikasi digital memberikan dampak ganda pada proses bisnis otoritas pajak.

John menuturkan agenda modernisasi administrasi perpajakan melalui aplikasi teknologi informasi membuat pelayanan kepada wajib pajak (WP) makin sederhana dan mudah diakses. Selain itu, proses bisnis internal DJP juga makin berkualitas dengan hadirnya aplikasi berbasis elektronik.

"[Modernisasi administrasi perpajakan] menyempurnakan mekanisme kerja dengan menguatkan fungsi pengawasan selain kualitas pelayanan," katanya dalam talk show virtual Kanwil DJP Jatim I, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

John menjelaskan perbaikan sistem administrasi menjadi strategi DJP menjawab tantangan dalam mengamankan penerimaan pajak pada era digital. Untuk itu, instrumen yang dipakai mengandalkan aplikasi berbasis digital.

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengingatkan fungsi utama pajak di antaranya sebagai sumber penerimaan negara. Fungsi ini menjadi penting saat ini karena dipakai untuk program pemulihan ekonomi, belanja sosial, dan mempercepat vaksinasi kepada masyarakat.

"Kami semua, negara membutuhkan dan meletakkan harapan kami kepada wajib pajak yang memberikan kontribusi luar biasa bagi sumber penerimaan negara untuk kemudian sebesar-besarnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Direktur Keuangan Maspion Group Welly Muliawan menilai perusahaan sudah mendapat banyak manfaat dari kebijakan relaksasi pajak selama ini. Menurutnya, proses pemulihan ekonomi membutuhkan kontribusi pelaku usaha melalui pembayaran pajak.

"Kita pikul tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kontribusi yang bisa kita lakukan, terlebih lagi sudah ada insentif pajak yang bagi pelaku usaha sangat membantu seperti aliran oksigen bagi orang yang terjangkit Covid-19," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan