DATA NASABAH BANK

Aplikasi Akasia Rawan Disalahgunakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 10:42 WIB
Aplikasi Akasia Rawan Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi Akasia yang berperan untuk membuka akses data perbankan wajib pajak dalam urusan perpajakan justru dinilai berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Khususnya negosiasi nominal pajak yang terjadi antara nasabah dengan otoritas pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan berjalannya aplikasi tersebut bisa dengan mudah mengetahui nominal uang yang dimiliki nasabah, bahkan bisa terjadi jual beli data informasi.

Kongkalikong dimungkinkan ada, nantinya akan timbul moral hazard di mana bisa mengetahui data nasabah dan berpotensi jual beli data juga. Apa lagi kalau ada oknum dari Ditjen Pajak yang bermain di dalamnya,” tuturnya kepada DDTCNews, Kamis (16/2).

Baca Juga:
CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Menurutnya aplikasi tersebut cukup rentan disalahgunakan, serta bisa terjadi pemerasan terhadap nasabah. Meskipun Akasia sejatinya mengecek kesesuaian antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terhadap harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Uang banyak, tapi di SPT kok cuma segini. Lalu bisa saja kemungkinan diselesaikan di belakang. Itu bisa saja terjadi. Pasti ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum pajak yang nakal, mengingat sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih belum bagus,” ucapnya.

Di sisi lain Bhima juga mengkhawatirkan adanya timbul permasalahan yang lebih kompleks seperti telepon dari asuransi maupun kartu kredit yang berasal dari bank di luar nasabah menabung.

“Mereka dapat dari mana data kita, ini salah satu kasus. Bagaimana mungkin kita ditelepon berkali-kali dari asuransi maupun kartu kredit dari bank yang bukan tempat kita menabung,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

Jumat, 20 September 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data 6 Juta WP Bocor, DJP: Tidak ada Indikasi Kebocoran Data Langsung

Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data WP Diduga Bocor, Sri Mulyani: Ditangani DJP dan Tim IT Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini