Gedung Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengeklaim 6 juta data wajib pajak yang diperjualbelikan oleh hacker di Breach Forum tidak berasal dari sistem informasi DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran sistem informasi DJP.
"Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," katanya, Jumat (20/9/2024).
Tak hanya itu, lanjut Dwi, struktur data yang tersebar juga bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian RI (Polri) untuk menindaklanjuti kebocoran data 6 juta wajib pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi pun mengimbau wajib pajak untuk menjaga keamanan data masing-masing dengan memperbarui antivirus, mengubah password secara berkala, dan tidak mengakses laman atau mengunduh file yang mencurigakan.
Tak hanya itu, dia menegaskan DJP berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak dan terus berupaya meningkatkan keamanan sistem DJP dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data.
"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal seperti Kring Pajak 1500200, email ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id," ujar Dwi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat 6 juta wajib pajak yang datanya bocor dan diperdagangkan oleh hacker bernama Bjorka di Breach Forum. Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto.
"NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yg diberikan oleh pelaku," sebut Teguh melalui akun X @secgron.
Data yang bocor antara lain NIK, NPWP, alamat, kode KLU, nama KPP, nama kanwil, nomor telepon, email, tempat tanggal lahir, tanggal terdaftar, status pengusaha kena pajak (PKP), hingga tanggal pengukuhan PKP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.