UU HPP

Apindo Sarankan Wajib Pajak Ikut Program Ungkap Harta, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 15:00 WIB
Apindo Sarankan Wajib Pajak Ikut Program Ungkap Harta, Ini Alasannya

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih perlu dimanfaatkan pelaku usaha sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan sosialisasi tentang kebijakan PPS sudah dimulai lebih awal. Menurutnya, kebijakan PPS merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan pelaku usaha.

"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryadi memaparkan 4 faktor utama pelaku usaha dan wajib pajak perlu memanfaatkan kebijakan PPS. Pertama, peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh memiliki kesempatan untuk mengungkapkan kembali tanpa harus terkena sanksi kenaikan sebesar 200% seperti yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Kedua, melalui UU HPP ini pemerintah mencanangkan NIK sebagai NPWP. Integrasi data tersebut akan memaksa wajib pajak untuk patuh karena makin kecilnya melakukan upaya nominee dalam kepemilikan harta.

Ketiga, pada periode 2016-2020, banyak wajib pajak khususnya kalangan muda mendapatkan keuntungan besar dari uang kripto. Kebijakan PPS wajib dimanfaatkan bagi anak muda yang mendapatkan keuntungan jumbo dari kepemilikan dan transaksi uang kripto.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Banyak anak muda yang untung dari uang kripto dan angkanya bisa sampai puluhan triliun rupiah. Kebijakan seperti PPS ini tidak datang dua kali," ujar Suryadi.

Keempat, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Menurutnya, saat core tax berbasis elektronik rampung maka makin sempit ruang melakukan penghindaran pajak.

"Saat sistem pajak berbasis IT sudah selesai maka tidak ada lagi orang yang bisa 'ngumpet', maka PPS ini merupakan kesempatan," tutur Suryadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN