UU HPP

Apindo Sarankan Wajib Pajak Ikut Program Ungkap Harta, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 15:00 WIB
Apindo Sarankan Wajib Pajak Ikut Program Ungkap Harta, Ini Alasannya

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih perlu dimanfaatkan pelaku usaha sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan sosialisasi tentang kebijakan PPS sudah dimulai lebih awal. Menurutnya, kebijakan PPS merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan pelaku usaha.

"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryadi memaparkan 4 faktor utama pelaku usaha dan wajib pajak perlu memanfaatkan kebijakan PPS. Pertama, peserta tax amnesty 2016 yang belum sepenuhnya patuh memiliki kesempatan untuk mengungkapkan kembali tanpa harus terkena sanksi kenaikan sebesar 200% seperti yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Kedua, melalui UU HPP ini pemerintah mencanangkan NIK sebagai NPWP. Integrasi data tersebut akan memaksa wajib pajak untuk patuh karena makin kecilnya melakukan upaya nominee dalam kepemilikan harta.

Ketiga, pada periode 2016-2020, banyak wajib pajak khususnya kalangan muda mendapatkan keuntungan besar dari uang kripto. Kebijakan PPS wajib dimanfaatkan bagi anak muda yang mendapatkan keuntungan jumbo dari kepemilikan dan transaksi uang kripto.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Banyak anak muda yang untung dari uang kripto dan angkanya bisa sampai puluhan triliun rupiah. Kebijakan seperti PPS ini tidak datang dua kali," ujar Suryadi.

Keempat, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Menurutnya, saat core tax berbasis elektronik rampung maka makin sempit ruang melakukan penghindaran pajak.

"Saat sistem pajak berbasis IT sudah selesai maka tidak ada lagi orang yang bisa 'ngumpet', maka PPS ini merupakan kesempatan," tutur Suryadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?