JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan restitusi yang dipercepat banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor manufaktur. Pilihan kebijakan yang disebut dapat meningkatkan efisensi pelaku industri
Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan seluruh kelompok usaha dalam rumpun industri pengolahan memerlukan proses restitusi yang cepat. Pasalnya, hal tersebut memengaruhi cash flow perusahaan.
"Restitusi ini merupakan complain kami sejak lama karena untuk industri pengolahan setiap tahapan produksinya kena pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/4/2019).
Oleh karena itu, dia menyambut baik kebijakan restitusi yang dipercepat yang digulirkan sejak pertengahan tahun lalu. Melalui kebijakan tersebut dapat mendorong efisiensi pelaku usaha.
Johnny menjabarkan dengan restitusi yang cepat maka akan melancarkan arus kas perusahaan. Dengan demikian, efeknya kepada perusahaan dapat mengurangi opsi untuk melakukan pinjaman atau menambah beban kredit.
"Dengan berkurangnya pinjaman maka membuat efisensi kegiatan usaha. Melalui efisensi tersebut maka terbuka kemungkinan untuk menurunkan harga jual pada akhirnya," paparnya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari-Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.
Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.
Sementara itu, dari industri pengolahan, pertumbuhan restitusi melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.