PENGAMPUNAN PAJAK

Apindo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 10:46 WIB
Apindo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pengampunan pajak memberikan beragam manfaat bagi partisipannya, serta mendongkrak peningkatan tax ratio di Indonesia.

Ketua Umum ApindoHariyadi P. Sukamdani mengatakan pencapaian program pengampunan pajak juga bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan investor kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi.

“Kami mewakili dunia usaha mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas program tax amnesty, dan semua yang telah melakukan kebijakan amnesti yang telah mencapai tujuan untuk perluasan basis pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyadari dana penerimaan program pengampunan pajak masih belum optimal, dana tebusannya saja baru mencapai Rp105 triliun. Namun peningkatan basis pajak bisa menjadi awal perbaikan dalam peningkatan tax ratio.

Selain itu, Hariyadi kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai manfaat yang akan diperoleh melalui program pengampunan pajak. Mulai dari tarif tebusan yang rendah, denda yang tidak besar, serta kerahasiaan yang terjamin.

“Kami harap bagi yang belum ikut, untuk bisa mengikutinya selama sisa satu bulan terakhir. Sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi terakhir program tax amnesty, program ini akan berakhir satu bulan lagi dan tidak akan ada lagi program semacam ini,” tuturnya.

Baca Juga:
Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Hariyadi sedikit bercerita pada saat penyusunan program pengampunan pajak, Apindo selalu mendukung pemerintah atas keyakinan dan manfaat dari program tersebut. Menurutnya Apindo selalu mendorong agar tidak ada multi-interpretasi, terutama mengenai persoalan teknis di lapangan.

“Masih ada banyak kesalahan teknis implementasi, seperti surat keterangan bebas, terkait dengan balik nama, WP masih ada kendala dalam urus SKB. Sebetulnya sudah diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Dan masih ada permasalahan dalam uji harta tambahan yang telah diikutkan dalam program itu kalau dianggap tak wajar. Kami harap masalah teknis ini bisa diatasi bersama,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN