EFEK VIRUS CORONA

Apindo: Hampir 60% Pengusaha Sulit Bayar Utang karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 12:25 WIB
Apindo: Hampir 60% Pengusaha Sulit Bayar Utang karena Pandemi Covid-19

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memaparkan materi dalam webinar bertajuk Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut 59,4% pengusaha mengalami kesulitan membayar utangnya akibat pandemi Covid-19.

Hariyadi mengatakan kebanyakan pengusaha yang kesulitan membayar utang berasal dari kelompok menengah. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan arus kas perusahaan makin ketat sehingga kemampuan membayar utang juga menurun.

"Perusahaan menengah ada pinjaman di bank dan mengalami kesulitan membayar utang," katanya dalam webinar bertajuk Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Hariyadi mengatakan survei tersebut melibatkan sekitar 600 pengusaha anggota Apindo. Menurutnya, rata-rata pengusaha akhirnya meminta penundaan bayar atau restrukturisasi, keringanan cicilan, serta sebagian meminta keringanan bunga.

Pengusaha pun mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah utang tersebut. Hariyadi menyebut pengusaha akan bertemu dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari solusi masalah tersebut di Bali, besok.

Dia menilai permasalahan utang tersebut sudah menjadi problem mendesak bagi sektor-sektor yang terdampak pandemi. "Karena kalau sisi perbankan tidak dibantu, yang terjadi nanti adalah permasalahan antara perbankan dan nasabah. Ini paling urgent," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Masih soal arus kas, Haryadi menambahkan permasalahan lain yang dihadapi pelaku usaha yakni modal kerja karena pemulihan korporasi tidak secepat UMKM. Meski pemerintah sudah memberikan beberapa kelonggaran, teknis penjaminan kredit kepada perbankan juga masih terasa menyulitkan.

Sementara dari sisi insentif pajak yang diberikan pemerintah, Hariyadi menyebut 70% pengusaha telah memanfaatkannya. Namun, beberapa pengusaha menilai insentif itu belum terasa karena tekanan pandemi pada usahanya terlalu berat.

"Memang yang terdampak ini kan hotel, restoran, transportasi darat. Ini mereka bilang belum terasa," imbuhnya.

Hariyadi menambahkan jika pandemi terus berlanjut dan ekonomi tidak segera pulih, hasil survei juga menyebut hanya 33% pengusaha yang akan bisa bertahan selama satu tahun. Dalam situasi tersebut, pengusaha sudah melakukan berbagai efisiensi biaya, termasuk merampingkan organisasi atau mengurangi tenaga kerjanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:52 WIB

Semoga pemerintah bisa memberikan keringanan non fiskal lainnya agar pengusaha dapat melunaskan utangnya dengan cara yang lebih baik dan mudah, seperti tunda pelunasan, atau semacamnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra