BADAN PENERIMAAN PAJAK

Apindo: Badan Independen Pajak Rawan Dipolitisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 18:21 WIB
Apindo: Badan Independen Pajak Rawan Dipolitisasi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Resistensi atas pembentukan badan otonom penerimaan negara dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) datang dari pelaku usaha. Potensi menimbulkan kegaduhan menjadi alasannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang menilai badan yang bersifat otonom dapat menimbulkan ego sektoral, sehingga membuka ruang untuk kegaduhan baru dalam ranah perpajakan.

"Kita menolak bukan karena tidak siap, tapi ketika jadi lembaga baru nanti rawan dipolitisasi dan itu terjadi di beberapa lembaga baru yang bertindak sesukanya," katanya dalam diskusi 'Pertaruhan Bisnis Pada Tahun Politik', Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Menanggapi pandangan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara meyakinkan dunia usaha untuk tidak khawatir perihal nasib Direktorat Jenderal Pajak (DJP0 pasca RUU KUP diteken. Pasalnya, landasan operasional tidak akan banyak berubah meskipun statusnya naik kelas menjadi badan otonom.

Landasan atau prinsip tersebut ialah adanya pembagian yang jelas dalam mekanisme pemungutan pajak. Skema yang berlaku saat ini dibagi dua, pertama DJP dalam ranah operasional teknis pungutan pajak atau implementor kebijakan. Kedua, ranah perumusan kebijakan pajak yang ada di tangan BKF.

Skema ini menurut Suahasil akan terus berlanjut meskipun nantinya DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) naik kelas menjadi Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) sebagaimana tercantum dalam RUU KUP. Menurutnya, kegaduhan dapat ditekan dengan adanya pembagian tugas yang terpisah antara ranah teknis dan pembuatan aturan main.

Baca Juga:
4 Kategori Kelembagaan Administrasi Pajak di Berbagai Negara

"Format yang ada sekarang yakni operasional dan policy itu akan terus seperti itu, bagaimanapun bentuknya. Segala hal menyangkut kebijakan pajak yakni subjek, objek dan tarif tetap digodok BKF," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Suahasil, masukan dari dunia usaha penting diberikan dalam proses perumusan kebijakan. Terlebih produk hukum tersebut masih berada di legislatif.

"Saat ini masih dalam pembahasan dalam betuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), ini saat yang tepat untuk menyampaikan masukan tersebut ke DPR," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:19 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Kategori Kelembagaan Administrasi Pajak di Berbagai Negara

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra