Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Resistensi atas pembentukan badan otonom penerimaan negara dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) datang dari pelaku usaha. Potensi menimbulkan kegaduhan menjadi alasannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang menilai badan yang bersifat otonom dapat menimbulkan ego sektoral, sehingga membuka ruang untuk kegaduhan baru dalam ranah perpajakan.
"Kita menolak bukan karena tidak siap, tapi ketika jadi lembaga baru nanti rawan dipolitisasi dan itu terjadi di beberapa lembaga baru yang bertindak sesukanya," katanya dalam diskusi 'Pertaruhan Bisnis Pada Tahun Politik', Senin (26/11/2018).
Menanggapi pandangan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara meyakinkan dunia usaha untuk tidak khawatir perihal nasib Direktorat Jenderal Pajak (DJP0 pasca RUU KUP diteken. Pasalnya, landasan operasional tidak akan banyak berubah meskipun statusnya naik kelas menjadi badan otonom.
Landasan atau prinsip tersebut ialah adanya pembagian yang jelas dalam mekanisme pemungutan pajak. Skema yang berlaku saat ini dibagi dua, pertama DJP dalam ranah operasional teknis pungutan pajak atau implementor kebijakan. Kedua, ranah perumusan kebijakan pajak yang ada di tangan BKF.
Skema ini menurut Suahasil akan terus berlanjut meskipun nantinya DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) naik kelas menjadi Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) sebagaimana tercantum dalam RUU KUP. Menurutnya, kegaduhan dapat ditekan dengan adanya pembagian tugas yang terpisah antara ranah teknis dan pembuatan aturan main.
"Format yang ada sekarang yakni operasional dan policy itu akan terus seperti itu, bagaimanapun bentuknya. Segala hal menyangkut kebijakan pajak yakni subjek, objek dan tarif tetap digodok BKF," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Suahasil, masukan dari dunia usaha penting diberikan dalam proses perumusan kebijakan. Terlebih produk hukum tersebut masih berada di legislatif.
"Saat ini masih dalam pembahasan dalam betuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), ini saat yang tepat untuk menyampaikan masukan tersebut ke DPR," imbuhnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.