PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB
Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Foto udara areal pembangunan perumahan alih fungsi persawahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/4/2024). Pemerintah menargetkan sebanyak 173.251 unit rumah bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan tambahan beban pungutan sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja tidaklah diperlukan. Bila pungutan Tapera diberlakukan, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja bisa mencapai 18,24% hingga 19,74% dari total penghasilan pekerja.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Secara lebih terperinci, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja antara lain jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7%, jaminan kematian sebesar 0,3%, jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% hingga 1,74%, jaminan pensiun sebesar 2%, jaminan kesehatan sebesar 4%, dan cadangan pesangon sesuai dengan PSAK sebesar 8%.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan program perumahan yang direncanakan oleh pemerintah sesungguhnya bisa didanai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini sesuai dengan regulasi PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta.

Baca Juga:
Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Empat manfaat yang tersedia pada program MLT perumahan pekerja antara lain pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, pinjaman renovasi rumah hingga Rp200 juta, dan fasilitas pembiayaan rumah pekerja.

Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan MLT perumahan, Apindo telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank BUMN anggota Himbara. Dalam koordinasi tersebut, telah disepakati bahwa pekerja swasta bisa dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apindo juga melakukan sosialisasi dengan developer anggota Real Estate Indonesia (REI) serta menginisiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, 2 bank Himbara, dan 4 bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

"Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata Shinta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Selasa, 09 Januari 2024 | 16:00 WIB PMK 168/2023

Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra