PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB
Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Foto udara areal pembangunan perumahan alih fungsi persawahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/4/2024). Pemerintah menargetkan sebanyak 173.251 unit rumah bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan tambahan beban pungutan sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja tidaklah diperlukan. Bila pungutan Tapera diberlakukan, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja bisa mencapai 18,24% hingga 19,74% dari total penghasilan pekerja.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Secara lebih terperinci, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja antara lain jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7%, jaminan kematian sebesar 0,3%, jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% hingga 1,74%, jaminan pensiun sebesar 2%, jaminan kesehatan sebesar 4%, dan cadangan pesangon sesuai dengan PSAK sebesar 8%.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan program perumahan yang direncanakan oleh pemerintah sesungguhnya bisa didanai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini sesuai dengan regulasi PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta.

Baca Juga:
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Empat manfaat yang tersedia pada program MLT perumahan pekerja antara lain pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, pinjaman renovasi rumah hingga Rp200 juta, dan fasilitas pembiayaan rumah pekerja.

Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan MLT perumahan, Apindo telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank BUMN anggota Himbara. Dalam koordinasi tersebut, telah disepakati bahwa pekerja swasta bisa dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apindo juga melakukan sosialisasi dengan developer anggota Real Estate Indonesia (REI) serta menginisiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, 2 bank Himbara, dan 4 bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

"Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata Shinta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6