APBN 2022

APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Utang

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 13:30 WIB
APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN pada semester 1/2022 mengalami surplus pendapatan senilai Rp73,6 triliun atau setara dengan 0,39% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pendapatan negara sudah mencapai Rp1.317,2 triliun sepanjang paruh pertama tahun ini. Sementara itu, realisasi belanja negara sudah mencapai Rp1.243,6 triliun.

"Ini berarti APBN kita defisitnya lebih rendah, merespons kondisi yang sekarang sangat volatile di sektor keuangan," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melakukan perubahan postur APBN sejalan dengan kondisi ekonomi pada saat ini. Defisit APBN 2022 yang semula Rp868 triliun atau 4,85% PDB, kini menjadi Rp840 triliun atau 4,5% PDB melalui Perpres 98/2022.

Dari pendapatan negara senilai Rp1.317,2 triliun, penerimaan perpajakan menyumbang Rp1.035,9 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp868,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Sementara itu, realisasi PNBP menyumbang Rp281 triliun.

Lebih lanjut, realisasi belanja negara sudah mencapai Rp1.243,6 triliun. Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp876,5 triliun serta belanja transfer ke daerah dan dana desa sejumlah Rp376,1 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Sri Mulyani, surplus APBN berdampak terhadap penurunan pembiayaan utang. Pada semester I/2022, pembiayaan utang baru senilai Rp153,5 triliun, atau lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu yang menyentuh Rp421,1 triliun.

"Pembiayaan anggaran kami coba untuk menjaga lebih rendah karena cost of fund lebih tinggi dan market menjadi lebih volatile. Kami meng-issued utang menjadi lebih rendah," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?