KINERJA FISKAL

APBN Surplus Rp153,5 Triliun Hingga Juli 2023, Menkeu Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:49 WIB
APBN Surplus Rp153,5 Triliun Hingga Juli 2023, Menkeu Sampaikan Ini

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN masih mengalami surplus senilai Rp153,5 triliun hingga Juli 2023. Angka tersebut setara 0,72% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus ini menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.614,8 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.461,2 triliun.

"Ini memberikan suatu sinyal bahwa APBN kita tetap terjaga kesehatannya untuk bisa menopang dan melindungi rakyat kita, mendukung pemulihan ekonomi, dan untuk menjaga agenda penting nasional seperti pemilu bisa tetap berjalan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN hingga Juli 2023 lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus senilai Rp106,6 triliun atau 0,54% PDB.

Pada APBN 2023, pemerintah merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB.

Dia menyebut pendapatan negara hingga Juli 2023 yang senilai Rp1.614,8 mengalami pertumbuhan sebesar 4,1% dan setara 65,6% dari target. Dia mencatat pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.258,9 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.109,1 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp149,8 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp355,5 triliun.

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp1.461,2 triliun atau 47,7% dari pagu. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.020,4 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp440,9 triliun.

"[Kontraksi belanja non-KL] 2,4%, ini terutama untuk belanja subsidi karena harga minyak lebih rendah. Tentu memang menjelaskan belanja non-KL yang lebih rendah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global