KINERJA FISKAL

APBN Surplus Rp153,5 Triliun Hingga Juli 2023, Menkeu Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:49 WIB
APBN Surplus Rp153,5 Triliun Hingga Juli 2023, Menkeu Sampaikan Ini

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN masih mengalami surplus senilai Rp153,5 triliun hingga Juli 2023. Angka tersebut setara 0,72% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus ini menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.614,8 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.461,2 triliun.

"Ini memberikan suatu sinyal bahwa APBN kita tetap terjaga kesehatannya untuk bisa menopang dan melindungi rakyat kita, mendukung pemulihan ekonomi, dan untuk menjaga agenda penting nasional seperti pemilu bisa tetap berjalan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN hingga Juli 2023 lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus senilai Rp106,6 triliun atau 0,54% PDB.

Pada APBN 2023, pemerintah merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB.

Dia menyebut pendapatan negara hingga Juli 2023 yang senilai Rp1.614,8 mengalami pertumbuhan sebesar 4,1% dan setara 65,6% dari target. Dia mencatat pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.258,9 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.109,1 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp149,8 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp355,5 triliun.

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp1.461,2 triliun atau 47,7% dari pagu. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.020,4 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp440,9 triliun.

"[Kontraksi belanja non-KL] 2,4%, ini terutama untuk belanja subsidi karena harga minyak lebih rendah. Tentu memang menjelaskan belanja non-KL yang lebih rendah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN