AUDIT KEUANGAN NEGARA

APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 14:45 WIB
APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai kompetensi auditor saat menjalankan tugas pemeriksaan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah SDM tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Agung, terdapat dua tantangan besar yang dihadapi BPK dalam menjalankan tugas audit laporan keuangan antara lain jumlah anggaran yang makin besar dan kompleksitas entitas yang diperiksa makin tinggi.

"Kompetensi pegawai pelaksana BPK perlu ditingkatkan karena penambahan jumlah pegawai tidak bertambah signifikan, sedangkan bobot pekerjaan yang dihadapi terus meningkat setiap tahunnya," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Selain itu, Agung menekankan pentingnya seluruh satuan kerja untuk menjalin sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, aspek kompetensi, sinergi, dan kolaborasi menjadi bagian penting dari rencana strategis BPK 2020-2024.

Dia meniai seluruh satuan kerja BPK pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama. Untuk itu, seluruh unit harus saling menunjang dalam menjalankan proses bisnis BPK.

"Setiap unit kerja di BPK harus dapat berkolaborasi, bukan untuk menjadi baik sendiri-sendiri, tetapi merupakan kerja besar bersama-sama dan berprestasi bersama-sama," ujar Agung.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menuturkan Renstra BPK periode 2020-2024 merupakan pedoman yang tidak statis. Tidak menutup kemungkinan, isi Renstra berubah mengikuti perkembangan baru yang belum terungkap saat penyusunan awal Renstra.

"Saya mengharapkan Renstra ini menjadi dokumen yang dinamis yang mudah memasukkan berbagai unsur-unsur," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi