AUDIT KEUANGAN NEGARA

APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 14:45 WIB
APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai kompetensi auditor saat menjalankan tugas pemeriksaan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah SDM tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Agung, terdapat dua tantangan besar yang dihadapi BPK dalam menjalankan tugas audit laporan keuangan antara lain jumlah anggaran yang makin besar dan kompleksitas entitas yang diperiksa makin tinggi.

"Kompetensi pegawai pelaksana BPK perlu ditingkatkan karena penambahan jumlah pegawai tidak bertambah signifikan, sedangkan bobot pekerjaan yang dihadapi terus meningkat setiap tahunnya," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, Agung menekankan pentingnya seluruh satuan kerja untuk menjalin sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, aspek kompetensi, sinergi, dan kolaborasi menjadi bagian penting dari rencana strategis BPK 2020-2024.

Dia meniai seluruh satuan kerja BPK pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama. Untuk itu, seluruh unit harus saling menunjang dalam menjalankan proses bisnis BPK.

"Setiap unit kerja di BPK harus dapat berkolaborasi, bukan untuk menjadi baik sendiri-sendiri, tetapi merupakan kerja besar bersama-sama dan berprestasi bersama-sama," ujar Agung.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menuturkan Renstra BPK periode 2020-2024 merupakan pedoman yang tidak statis. Tidak menutup kemungkinan, isi Renstra berubah mengikuti perkembangan baru yang belum terungkap saat penyusunan awal Renstra.

"Saya mengharapkan Renstra ini menjadi dokumen yang dinamis yang mudah memasukkan berbagai unsur-unsur," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan