KEUANGAN NEGARA

APBN Kurang Optimal, Ini Pendapat Ekonom

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 10:06 WIB
APBN Kurang Optimal, Ini Pendapat Ekonom

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menjelaskan beberapa hal yang selama ini dinilai menghambat efektifitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menyoroti beberapa faktor yang mengakibatkan tidak optimalnya belanja APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, antara lain target belanja APBN yang terus meningkat, pajak yang terlalu fokus pada wajib pajak terdaftar, proses APBN-P yang tidak fleksibel dan pengawasan yang berkarakter watchdog.

Kendati demikian, Aviliani mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai sudah mulai mempertimbangkan fluktuasi penerimaan yang berdampak pada besarnya pengeluaran dan tidak berpatok pada pengeluaran yang terus meningkat.

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

“Saya lihat dua tahun terakhir sudah mulai berani untuk menurunkan (target pengeluaran), jadi Ibu Sri Mulyani, saya lihat sudah mulai berani menurunkan targetnya tidak selalu naik terus,” kata Aviliani dalam seminar nasional dengan tema “Efektivitas dan Efisiensi Belanja Negara” di Gedung Dhanapala, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Senin (23/10).

Menurutnya, permasalahan pajak yang lebih fokus mengejar wajib pajak terdaftar dirasa kurang efektif. “Yang benar-benar dipotong dari kantornya, yang benar-benar dia membayar pajak tidak lebih dari 30%. Yang 70% ini adalah kebanyakan sektor informal. (Sekarang ini) yang dikejar-kejar adalah orang yang sudah bayar pajak. E-KTP akan menjadi nomor wajib pajak harus segera dilaksanakan, ” kata Aviliani.

Selain itu, proses APBN Perubahan (APBN-P) memerlukan persetujuan DPR dirasa menghambat fleksibilitas APBN untuk mengantisipasi perubahan ekonomi dan lingkungan yang semakin cepat.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Ke depan dalam membuat APBN atau APBD itu perlu adanya keleluasaan untuk mengalihkan anggaran. Ekonomi bisa terganggu karena APBN-P itu butuh persetujuan dari DPR (yang bisa memakan waktu 2-3 bulan),” kata Aviliani.

Aviliani juga menyoroti sistem pengawasan anggaran (oleh KPK, BPK misalnya) yang dirasakan masih bersifat watchdog, mengakibatkan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membelanjakan anggarannya.

“KPK, BPK harus menjadi partner kalau ada temuan, beri tahu kesalahannya yang harus diperbaiki. Jadi, Kepala Daerah merasa nyaman bahwa fungsi pengawasan itu bukan hanya mencari kesalahan tapi juga memberikan masukan kepada daerah,” jelasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax