APBN 2025

APBN 2025: Menkeu Bisa Tetapkan Penyesuaian Anggaran Kementerian Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 14:45 WIB
APBN 2025: Menkeu Bisa Tetapkan Penyesuaian Anggaran Kementerian Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan penyesuaian atas rincian alokasi anggaran 2025 bagi kementerian baru.

Alokasi anggaran bagi kementerian baru ditetapkan menteri keuangan setelah ada persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang khusus menangani kementerian dimaksud.

"Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," Pasal 11 ayat (3) Perpres 201/2024, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rincian alokasi anggaran bagi kementerian baru yang sudah disetujui oleh DPR dan ditetapkan oleh menteri keuangan menjadi dasar untuk merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Perlu diketahui, Perpres 201/2024 adalah perpres yang memerinci APBN 2025. Dalam lampiran III perpres tersebut telah diperinci alokasi anggaran untuk setiap kementerian baik berdasarkan organisasi, fungsi, dan program. Belanja kementerian pada tahun telah dianggarkan senilai Rp1.160,1 triliun.

Adapun belanja nonkementerian telah dianggarkan senilai Rp1.541,4 triliun dan diperinci dalam Lampiran IV Perpres 201/2024. Namun, khusus untuk anggaran program pengelolaan belanja lainnya, anggaran dimaksud akan ditetapkan tersendiri oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

"Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres 201/2024.

Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Perincian anggaran dalam Perpres 201/2024 bakal menjadi dasar dalam penyusunan DIPA kementerian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra