Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024 memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan penyesuaian atas rincian alokasi anggaran 2025 bagi kementerian baru.
Alokasi anggaran bagi kementerian baru ditetapkan menteri keuangan setelah ada persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang khusus menangani kementerian dimaksud.
"Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," Pasal 11 ayat (3) Perpres 201/2024, dikutip Kamis (5/12/2024).
Rincian alokasi anggaran bagi kementerian baru yang sudah disetujui oleh DPR dan ditetapkan oleh menteri keuangan menjadi dasar untuk merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Perlu diketahui, Perpres 201/2024 adalah perpres yang memerinci APBN 2025. Dalam lampiran III perpres tersebut telah diperinci alokasi anggaran untuk setiap kementerian baik berdasarkan organisasi, fungsi, dan program. Belanja kementerian pada tahun telah dianggarkan senilai Rp1.160,1 triliun.
Adapun belanja nonkementerian telah dianggarkan senilai Rp1.541,4 triliun dan diperinci dalam Lampiran IV Perpres 201/2024. Namun, khusus untuk anggaran program pengelolaan belanja lainnya, anggaran dimaksud akan ditetapkan tersendiri oleh menteri keuangan.
"Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres 201/2024.
Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Perincian anggaran dalam Perpres 201/2024 bakal menjadi dasar dalam penyusunan DIPA kementerian. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.