APBN 2025

APBN 2025 Disahkan, Kabinet Prabowo Diharapkan Bisa ‘Berlari Kencang’

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2024 | 15:45 WIB
APBN 2025 Disahkan, Kabinet Prabowo Diharapkan Bisa ‘Berlari Kencang’

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan penyusunan dan pembahasan RAPBN 2025 selama 3 bulan terakhir memperhatikan prospek dan program pemerintah yang akan dijalankan presiden terpilih Prabowo Subianto. Harapannya, presiden terpilih nantinya dapat segera berlari kencang dalam menjankan programnya.

“Banggar DPR bersama pemerintah selama 3 bulan ini telah menyelesaikan pembahasan APBN. Kita telah mengutarakan APBN menjadi jembatan transisi pemerintah agar presiden terpilih bisa segera berlari kencang,” kata Said.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Said juga menjelaskan bahwa postur APBN 2025 telah disesuaikan dengan berbagai program strategis dari presiden terpilih. Penyusunan APBN 2025 memang memberikan keleluasaan bagi pemerintahan mendatang agar dalam menjalankan programnya tidak terkendala mekanisme penganggaran.

Pada APBN 2025 telah disepakati asumsi makro terdiri atas pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi sebesar 2,5%, serta nilai tukar rupiah disepakati senilai Rp16.000 per dolar AS. Kemudian, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0%, harga minyak US$82 per barel, target lifting minyak 605.000 barel per hari, serta lifting gas 1.005.000 barel setara minyak per hari.

Target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini terutama ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Angka ini terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp513,63 triliun, serta hibah Rp581 triliun.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan APBN 2025 merupakan APBN transisi yang disusun pemerintah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru sebagai hasil pemilihan umum (pemilu) 2024.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dan konsultasi politik untuk mendapatkan arahan sehingga APBN 2025 bisa mengakomodasi seluruh prioritas pemerintah baru.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Kita semuanya terus melakukan komunikasi politik untuk mendapat arahan sehingga APBN 2025 bisa mengakomodasi seluruh prioritas pemerintah baru,” ujarnya.

Program prioritas tersebut di antaranya, makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah unggulan, renovasi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, pemeriksaan kesehatan gratis, serta program ketahanan pangan dan energi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini