APBN 2020

APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 14:51 WIB
APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, DDTCNews - Rencana anggaran negara untuk 2020 mulai dibahas pemerintah. Instrumen fiskal akan menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekspor dan kegiatan investasi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun fiskal 2020. APBN sebagai instrumen fiskal menjadi tulang punggung untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun depan.

"APBN 2020 harus mampu memberikan stimulus bagi peningkatan ekspor dan investasi, serta menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan," katanya dalam ratas seperti dilansir laman resmi Setkab RI, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Presiden Jokowi menyampaikan tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2020 terus meningkat dan tidak mudah. Oleh karena itu, pengelolaan APBN diarahkan untuk dapat menyerap gejolak yang datang dari faktor eksternal tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang disampaikan Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk kerangka APBN 2020. Pertama, kesinambungan pembangunan yang berfokus kepada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan sosial sebagaimana termaktub dalam APBN 2019.

Kedua, rencana anggaran untuk 2020 harus detail dan sesuai dengan prioritas pembangunan. Selain itu, yang paling utama dari APBN tahun depan harus bisa dilaksanakan dan bisa diukur hasilnya.

"Kita harus mengantisipasi dinamika perekonomian dunia yang berubah secara dinamis dan terus bergerak. Dan kuncinya, peningkatan daya tahan serta daya saing ekonomi kita," tandas Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu