APBN 2020

APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 14:51 WIB
APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, DDTCNews - Rencana anggaran negara untuk 2020 mulai dibahas pemerintah. Instrumen fiskal akan menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekspor dan kegiatan investasi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun fiskal 2020. APBN sebagai instrumen fiskal menjadi tulang punggung untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun depan.

"APBN 2020 harus mampu memberikan stimulus bagi peningkatan ekspor dan investasi, serta menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan," katanya dalam ratas seperti dilansir laman resmi Setkab RI, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Presiden Jokowi menyampaikan tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2020 terus meningkat dan tidak mudah. Oleh karena itu, pengelolaan APBN diarahkan untuk dapat menyerap gejolak yang datang dari faktor eksternal tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang disampaikan Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk kerangka APBN 2020. Pertama, kesinambungan pembangunan yang berfokus kepada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan sosial sebagaimana termaktub dalam APBN 2019.

Kedua, rencana anggaran untuk 2020 harus detail dan sesuai dengan prioritas pembangunan. Selain itu, yang paling utama dari APBN tahun depan harus bisa dilaksanakan dan bisa diukur hasilnya.

"Kita harus mengantisipasi dinamika perekonomian dunia yang berubah secara dinamis dan terus bergerak. Dan kuncinya, peningkatan daya tahan serta daya saing ekonomi kita," tandas Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru