PENERIMAAN PAJAK

APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:03 WIB
APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Dalam APBN tersebut, target penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp1.385,9 triliun atau naik 6,5% dari RAPBN 2018 senilai Rp1.379,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui perlu adanya kerja keras yang dilakukan pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun depan. Maka dari itu, dia berencana untuk memperbaiki iklim investasi dunia usaha serta mengoptimalkan potensi ekonomi dan menerapkan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Kami paham, target ini butuh kerja keras untuk menggapainya. Target penerimaan pajak tahun depan cukup optimistis, tapi realistis dan masih mungkin dicapai melalui penerapan beberapa upaya pada masa mendatang,” paparnya di Jakarta, Rabu (25/10).

Pemerintah bersama DPR merasa optimis target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga bulan September 2017 yang baru mencapai Rp770 triliun atau kurang Rp500 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017.

Meski begitu, pemerintah menilai beberapa langkah seperti keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), penguatan data dan sistem informasi pajak melalui e-filing, e-form dan e-faktur, layanan e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, penguatan SDM dan regulasi, serta pemberian insentif mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2018.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di samping itu, APBN 2018 merupakan langkah pemerintah yang ingin menciptakan berbagai perbaikan sekaligus mendorong perekonomian nasional. APBN 2018 dibentuk dengan basis pemerataan, akselarasi infrastruktur, serta mengurangi kemiskinan.

“Kami terus melakukan perbaikan agar tetap menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki daya tahan serta kredibilitas yang sangat kuat dan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Nawacita,” tuturnya.

Adapun dalam APBN 2018, perbedaan angka target antara RAPBN 2018 dengan APBN 2018 yaitu terjadi pada nilai tukar rupiah yang awalnya sebesar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD dan suku bunga SPN 3 bulan dari 5,3% menjadi 5,2%.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara, pertumbuhan ekonomi tahun 2018 tetap dipatok sebesar 5,4%, inflasi sebesar 3,5%, harga minyak mentah US$48 per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Lalu, pembangunan yang meliputi tingkat pengangguran ditargetkan 5-5,3%, tingkat kemiskinan 9,5-10%, ketimpangan atau gini rasio 0,38 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekitar 71,5.

Kemudian target belanja negara tahun depan dipatok Rp2.220,66 triliun yang terkomposisi dari belanja pemerintah pusat Rp1.454,49 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp766,16 triliun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sedangkan, penerimaan negara dipatok Rp1.894,72 triliun yang bersumber dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp275,43 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,2 triliun.

Maka dalam APBN 2018 defisit anggaran dipatok 2,19% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp325,94 triliun. “Defisit ini termasuk sangat kecil, karena untuk menggambarkan APBN yang semakin memiliki kekuatan dan sustainabilitas serta confidence dari masyarakat untuk menjaga dunia usaha,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN