PENERIMAAN PAJAK

APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:03 WIB
APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Dalam APBN tersebut, target penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp1.385,9 triliun atau naik 6,5% dari RAPBN 2018 senilai Rp1.379,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui perlu adanya kerja keras yang dilakukan pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun depan. Maka dari itu, dia berencana untuk memperbaiki iklim investasi dunia usaha serta mengoptimalkan potensi ekonomi dan menerapkan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Kami paham, target ini butuh kerja keras untuk menggapainya. Target penerimaan pajak tahun depan cukup optimistis, tapi realistis dan masih mungkin dicapai melalui penerapan beberapa upaya pada masa mendatang,” paparnya di Jakarta, Rabu (25/10).

Pemerintah bersama DPR merasa optimis target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga bulan September 2017 yang baru mencapai Rp770 triliun atau kurang Rp500 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017.

Meski begitu, pemerintah menilai beberapa langkah seperti keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), penguatan data dan sistem informasi pajak melalui e-filing, e-form dan e-faktur, layanan e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, penguatan SDM dan regulasi, serta pemberian insentif mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2018.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Di samping itu, APBN 2018 merupakan langkah pemerintah yang ingin menciptakan berbagai perbaikan sekaligus mendorong perekonomian nasional. APBN 2018 dibentuk dengan basis pemerataan, akselarasi infrastruktur, serta mengurangi kemiskinan.

“Kami terus melakukan perbaikan agar tetap menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki daya tahan serta kredibilitas yang sangat kuat dan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Nawacita,” tuturnya.

Adapun dalam APBN 2018, perbedaan angka target antara RAPBN 2018 dengan APBN 2018 yaitu terjadi pada nilai tukar rupiah yang awalnya sebesar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD dan suku bunga SPN 3 bulan dari 5,3% menjadi 5,2%.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sementara, pertumbuhan ekonomi tahun 2018 tetap dipatok sebesar 5,4%, inflasi sebesar 3,5%, harga minyak mentah US$48 per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Lalu, pembangunan yang meliputi tingkat pengangguran ditargetkan 5-5,3%, tingkat kemiskinan 9,5-10%, ketimpangan atau gini rasio 0,38 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekitar 71,5.

Kemudian target belanja negara tahun depan dipatok Rp2.220,66 triliun yang terkomposisi dari belanja pemerintah pusat Rp1.454,49 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp766,16 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sedangkan, penerimaan negara dipatok Rp1.894,72 triliun yang bersumber dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp275,43 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,2 triliun.

Maka dalam APBN 2018 defisit anggaran dipatok 2,19% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp325,94 triliun. “Defisit ini termasuk sangat kecil, karena untuk menggambarkan APBN yang semakin memiliki kekuatan dan sustainabilitas serta confidence dari masyarakat untuk menjaga dunia usaha,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan