PENERIMAAN PAJAK

APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:03 WIB
APBN 2018 Sah, Ini Langkah Sri Mulyani Kejar Target Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Dalam APBN tersebut, target penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp1.385,9 triliun atau naik 6,5% dari RAPBN 2018 senilai Rp1.379,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui perlu adanya kerja keras yang dilakukan pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun depan. Maka dari itu, dia berencana untuk memperbaiki iklim investasi dunia usaha serta mengoptimalkan potensi ekonomi dan menerapkan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Kami paham, target ini butuh kerja keras untuk menggapainya. Target penerimaan pajak tahun depan cukup optimistis, tapi realistis dan masih mungkin dicapai melalui penerapan beberapa upaya pada masa mendatang,” paparnya di Jakarta, Rabu (25/10).

Pemerintah bersama DPR merasa optimis target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Padahal, realisasi penerimaan pajak hingga bulan September 2017 yang baru mencapai Rp770 triliun atau kurang Rp500 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017.

Meski begitu, pemerintah menilai beberapa langkah seperti keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), penguatan data dan sistem informasi pajak melalui e-filing, e-form dan e-faktur, layanan e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, penguatan SDM dan regulasi, serta pemberian insentif mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2018.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Di samping itu, APBN 2018 merupakan langkah pemerintah yang ingin menciptakan berbagai perbaikan sekaligus mendorong perekonomian nasional. APBN 2018 dibentuk dengan basis pemerataan, akselarasi infrastruktur, serta mengurangi kemiskinan.

“Kami terus melakukan perbaikan agar tetap menjaga APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki daya tahan serta kredibilitas yang sangat kuat dan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Nawacita,” tuturnya.

Adapun dalam APBN 2018, perbedaan angka target antara RAPBN 2018 dengan APBN 2018 yaitu terjadi pada nilai tukar rupiah yang awalnya sebesar Rp13.500 per USD menjadi Rp13.400 per USD dan suku bunga SPN 3 bulan dari 5,3% menjadi 5,2%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sementara, pertumbuhan ekonomi tahun 2018 tetap dipatok sebesar 5,4%, inflasi sebesar 3,5%, harga minyak mentah US$48 per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Lalu, pembangunan yang meliputi tingkat pengangguran ditargetkan 5-5,3%, tingkat kemiskinan 9,5-10%, ketimpangan atau gini rasio 0,38 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekitar 71,5.

Kemudian target belanja negara tahun depan dipatok Rp2.220,66 triliun yang terkomposisi dari belanja pemerintah pusat Rp1.454,49 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp766,16 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sedangkan, penerimaan negara dipatok Rp1.894,72 triliun yang bersumber dari penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp275,43 triliun, serta penerimaan hibah Rp1,2 triliun.

Maka dalam APBN 2018 defisit anggaran dipatok 2,19% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp325,94 triliun. “Defisit ini termasuk sangat kecil, karena untuk menggambarkan APBN yang semakin memiliki kekuatan dan sustainabilitas serta confidence dari masyarakat untuk menjaga dunia usaha,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6