DKI JAKARTA

APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 09:15 WIB
APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2021 mencapai Rp51,89 triliun atau 72% dari target pendapatan daerah secara keseluruhan senilai Rp72,18 triliun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Rasyidi HY berharap Pemprov DKI dapat berupaya keras mencapai target tersebut. Adapun belanja daerah ditetapkan senilai Rp72,96 triliun yang di antaranya adalah belanja operasional senilai Rp57,45 triliun.

"Komisi C merekomendasikan dalam hal ini Kepala Bapenda dan Kepala BPKD untuk sungguh-sungguh menjalankan rencana strategi dan kebijakan pendapatan daerah yang telah disampaikan Gubernur [Anies Baswedan]," katanya dalam laman resmi DPRD DKI, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kemudian, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp12,09 triliun yang disokong oleh SiLPA tahun 2020 senilai Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp9,98 triliun. Adapun total penyertaan modal daerah (PMD) yang dianggarkan mencapai Rp10,99 triliun.

Selanjutnya, empat komisi lainnya dari DPRD juga memberikan rekomendasi khusus di antaranya seperti Komisi A DPRD menyarankan Pemprov DKI untuk mendukung pendanaan gugus tugas Covid-19 pada level RT dan RW.

Selanjutnya, Komisi B DPRD meminta Pemprov DKI untuk memprioritaskan program-program yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD. Pemprov DKI juga diminta untuk menjalankan program pengendalian banjir.

Komisi E DPRD merekomendasikan pemprov untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi warga sejalan dengan standar minimum Kemenkes seperti penurunan waktu tunggu, peningkatan pelayanan tenaga kesehatan, serta peningkatan kompetensi tenaga medis dan nonmedis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis