DKI JAKARTA

APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 09:15 WIB
APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2021 mencapai Rp51,89 triliun atau 72% dari target pendapatan daerah secara keseluruhan senilai Rp72,18 triliun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Rasyidi HY berharap Pemprov DKI dapat berupaya keras mencapai target tersebut. Adapun belanja daerah ditetapkan senilai Rp72,96 triliun yang di antaranya adalah belanja operasional senilai Rp57,45 triliun.

"Komisi C merekomendasikan dalam hal ini Kepala Bapenda dan Kepala BPKD untuk sungguh-sungguh menjalankan rencana strategi dan kebijakan pendapatan daerah yang telah disampaikan Gubernur [Anies Baswedan]," katanya dalam laman resmi DPRD DKI, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp12,09 triliun yang disokong oleh SiLPA tahun 2020 senilai Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp9,98 triliun. Adapun total penyertaan modal daerah (PMD) yang dianggarkan mencapai Rp10,99 triliun.

Selanjutnya, empat komisi lainnya dari DPRD juga memberikan rekomendasi khusus di antaranya seperti Komisi A DPRD menyarankan Pemprov DKI untuk mendukung pendanaan gugus tugas Covid-19 pada level RT dan RW.

Selanjutnya, Komisi B DPRD meminta Pemprov DKI untuk memprioritaskan program-program yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD. Pemprov DKI juga diminta untuk menjalankan program pengendalian banjir.

Komisi E DPRD merekomendasikan pemprov untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi warga sejalan dengan standar minimum Kemenkes seperti penurunan waktu tunggu, peningkatan pelayanan tenaga kesehatan, serta peningkatan kompetensi tenaga medis dan nonmedis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN