PROVINSI DKI JAKARTA

APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:34 WIB
APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp63,19 triliun, turun 23% dari pendapatan daerah APBD 2020 sebesar Rp82,19 triliun.

Target tersebut diambil dengan asumsi laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah menurun pada kuartal III/2020 dan kegiatan ekonomi sudah bisa sepenuhnya normal pada 2021 mendatang.

Dari total pendapatan daerah tersebut, sekitar 60% atau Rp37,97 triliun disumbang dari pajak daerah. Disusul dana perimbangan sebesar Rp17,45 triliun atau menyumbang 28%, dan lain-lain sebesar Rp6,16 triliun.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menekankan bahwa proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp63 triliun tersebut adalah proyeksi optimistis.

“Ada skenario lain yakni bila penularan COVID-19 makin meningkat dan baru menurun di kuartal II/2021, angkanya akan menjadi pesimis," kata Edi di hadapan anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Edi tidak menyebutkan besaran pendapatan daerah jika skenario tersebut buruk benar-benar terjadi. Meski begitu, kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta bukan tanpa alasan mengingat isu Covid-19 belum menunjukkan kepastian.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Kenaikan kasus COVID-19 kedua ini yang kita khawatirkan karena persebaran COVID-19 sudah muncul di pemukiman padat,” tutur Edi.

Selain faktor ekonomi, faktor lainnya yang turut menentukan pendapatan daerah secara keseluruhan adalah besaran dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta dari pemerintah pusat.

Edi mengungkapkan ada kemungkinan nominal dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta diturunkan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun berjalan.

Tahun ini, pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta ditargetkan sebesar Rp47,2 triliun seiring dengan menurunnya geliat ekonomi. Target penerimaan pajak daerah juga direvisi menjadi hanya Rp22,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 06:45 WIB

akibat pandemi covid 19 berimbas ke semua sektor ekonomi, kepada masyarakat tolong dong kesadarannya untuk mematuhi anjuran pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA