PROVINSI DKI JAKARTA

APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:34 WIB
APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp63,19 triliun, turun 23% dari pendapatan daerah APBD 2020 sebesar Rp82,19 triliun.

Target tersebut diambil dengan asumsi laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah menurun pada kuartal III/2020 dan kegiatan ekonomi sudah bisa sepenuhnya normal pada 2021 mendatang.

Dari total pendapatan daerah tersebut, sekitar 60% atau Rp37,97 triliun disumbang dari pajak daerah. Disusul dana perimbangan sebesar Rp17,45 triliun atau menyumbang 28%, dan lain-lain sebesar Rp6,16 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menekankan bahwa proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp63 triliun tersebut adalah proyeksi optimistis.

“Ada skenario lain yakni bila penularan COVID-19 makin meningkat dan baru menurun di kuartal II/2021, angkanya akan menjadi pesimis," kata Edi di hadapan anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Edi tidak menyebutkan besaran pendapatan daerah jika skenario tersebut buruk benar-benar terjadi. Meski begitu, kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta bukan tanpa alasan mengingat isu Covid-19 belum menunjukkan kepastian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kenaikan kasus COVID-19 kedua ini yang kita khawatirkan karena persebaran COVID-19 sudah muncul di pemukiman padat,” tutur Edi.

Selain faktor ekonomi, faktor lainnya yang turut menentukan pendapatan daerah secara keseluruhan adalah besaran dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta dari pemerintah pusat.

Edi mengungkapkan ada kemungkinan nominal dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta diturunkan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun berjalan.

Tahun ini, pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta ditargetkan sebesar Rp47,2 triliun seiring dengan menurunnya geliat ekonomi. Target penerimaan pajak daerah juga direvisi menjadi hanya Rp22,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 06:45 WIB

akibat pandemi covid 19 berimbas ke semua sektor ekonomi, kepada masyarakat tolong dong kesadarannya untuk mematuhi anjuran pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?