PROVINSI DI YOGYAKARTA

APBD 2019 Naik Tipis 5,36% Jadi Rp5,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 15:34 WIB
APBD 2019 Naik Tipis 5,36% Jadi Rp5,9 Triliun

Gedung DPRD DIY (Foto: Kemendikbud)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2019 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Jumat(3/11/2018).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD DIY Arif Noor Hartanto melaporkan belanja APBD 2019 dianggarkan Rp5,9 triliun, naik tipis 5,36% dari belanja APBDP 2018. Perinciannya, belanja tidak langsung Rp3,1 triliun dan belanja langsung Rp2,7 triliun. Defisit ditetapkan Rp239 miliar.

“Belanja pemerintah provinsi yang demikian besar harus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Inung, sapaan akrabnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Badan Anggaran juga mengungkapkan penerimaan pembiayaan daerah Rp420 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp180 miliar. Dengan begitu, pembiayaan netto Rp239 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp0.

Dengan total belanja Rp5,9 triliun itu, target pendapatan daerah disepakati Rp5,6 triliun terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp1, 9 triliun, dana perimbangan Rp2,4 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,2 triliun.

Dalam saran dan pendapatnya, Badan Anggaran mengingatkan, 2019 adalah tahun kedua bagi Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022. Gubernur sendiri telah mencanangkan visi misi bertema ‘Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja’.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk itu, Badan Anggaran meminta agar perencanaan pembangunan DIY 2019 difokuskan pada lima tema utama, yaitu ketimpangan wilayah, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, tindak lanjut atau antisipasi pembangunan,serta dukungan pembiayaan melalui peran swasta.

Badan Anggaran juga merekomendasikan pentingnya sinkronisasi dana keistimewaan 2019 dengan pencapaianRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan APBD 2019. “Terutama terkait dengan program-programpro job dan pro poor untuk tetap menjadi prioritas,” katanya.

Laporan Badan Anggaran tersebut juga dilampiri pendapat akhir Fraksi PDIP, FPAN, FPG, FPKS, FPKB, FPD dan Fraksi Partai Gerindra. Tujuh fraksi itu, seperti dilansir radarjogja.co.id, rata-rata menyoroti tiga isu krusial. Ketimpangan pendapatan, kemiskinan dan ketimpangan wilayah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Soal pembiayaan pembangunan, FPDIP meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan dari pajak dan retribusi. tapi juga menggandeng swasta secara sistematis melalui skema corporate social responsibility (CSR). Atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

Sedangkan FPAN menyoroti bertambahnya dana istimewa dari tahun ke tahun. Pada 2019, dana istimewamencapai Rp1,2 triliun. Fraksi ini meminta diadakan evaluasi perencanaan hingga pelaporannya, dan meminta pemerintah merumuskan kebijakan dasar penggunaannya.

Pada bagian lain, FPAN menyinggung penyertaan modal Rp180 miliar untuk Bank BPD DIY. FPAN meminta agar Pemprov melakukan pembinaan secara komprehensif, karena penyertaan modal itu dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengapresiasi kesepakatan bersama itu. Mewakili Gubernur DIY Hamengku Buwono X, ia berharap evaluasi dari menteri dalam negeri tidak ada catatan-catatan yang mengakibatkan proses anggaran menjadi lebih panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods