PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 17:55 WIB
Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) dimulai besok, Sabtu (1/1/2022). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPS tidak berlaku untuk semua wajib pajak.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat 2 skema kebijakan dalam PPS. Masing-masing skema kebijakan memiliki kriteria wajib pajak yang dapat ikut serta. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Apakah program pengungkapan sukarela berlaku bagi semua WP (wajib pajak)? Tidak. Terdapat 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan sukarela,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

DJP menjelaskan skema kebijakan I untuk wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty tetapi masih mempunyai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Hal ini berlaku sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta itu.

Kemudian, skema kebijakan II khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih perolehan sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty dapat mengikuti skema kebijakan II. Mereka bisa mengikuti PPS jika memiliki harta bersih perolehan 2016—2020 yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

DJP menjelaskan secara umum, wajib pajak badan sudah tertata secara administrasi, baik dari sisi pembukuan maupun aspek lainnya. Hal inilah menjadi pertimbangan tidak berlakunya skema kebijakan II untuk wajib pajak badan.

“Sehingga [wajib pajak badan] seharusnya sudah lebih mampu untuk mematuhi kewajiban pajak dengan baik,” imbuh DJP.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan