PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 17:55 WIB
Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) dimulai besok, Sabtu (1/1/2022). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPS tidak berlaku untuk semua wajib pajak.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat 2 skema kebijakan dalam PPS. Masing-masing skema kebijakan memiliki kriteria wajib pajak yang dapat ikut serta. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Apakah program pengungkapan sukarela berlaku bagi semua WP (wajib pajak)? Tidak. Terdapat 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan sukarela,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

DJP menjelaskan skema kebijakan I untuk wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty tetapi masih mempunyai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Hal ini berlaku sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta itu.

Kemudian, skema kebijakan II khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih perolehan sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty dapat mengikuti skema kebijakan II. Mereka bisa mengikuti PPS jika memiliki harta bersih perolehan 2016—2020 yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

DJP menjelaskan secara umum, wajib pajak badan sudah tertata secara administrasi, baik dari sisi pembukuan maupun aspek lainnya. Hal inilah menjadi pertimbangan tidak berlakunya skema kebijakan II untuk wajib pajak badan.

“Sehingga [wajib pajak badan] seharusnya sudah lebih mampu untuk mematuhi kewajiban pajak dengan baik,” imbuh DJP.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru