PMK 92/2020

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juni 2024 | 13:30 WIB
Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia berjalan menuju hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyelenggaraan ibadah haji baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata termasuk jasa keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagaimana diperinci dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK 92/2020, jasa penyelenggaraan ibadah haji yang dikecualikan dari objek PPN antara lain jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan pariwisata.

"Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan…berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan," bunyi Pasal 5 PMK 92/2020, dikutip Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski demikian, dalam hal biro perjalanan wisata juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut harus dikenai PPN.

"Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ... yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 92/2020.

PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Hal ini berlaku bila terdapat perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, PPN sebesar 0,55% dikenakan atas harga jual seluruh paket perjalanan dalam hal tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan