PMK 92/2020

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juni 2024 | 13:30 WIB
Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia berjalan menuju hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyelenggaraan ibadah haji baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata termasuk jasa keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagaimana diperinci dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK 92/2020, jasa penyelenggaraan ibadah haji yang dikecualikan dari objek PPN antara lain jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan pariwisata.

"Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan…berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan," bunyi Pasal 5 PMK 92/2020, dikutip Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Meski demikian, dalam hal biro perjalanan wisata juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut harus dikenai PPN.

"Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ... yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 92/2020.

PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Hal ini berlaku bila terdapat perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sementara itu, PPN sebesar 0,55% dikenakan atas harga jual seluruh paket perjalanan dalam hal tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6