Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perlu dipahami, badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan entitas yang terpisah dari pemerintah desa. BUMDes tetap dianggap 'berdiri sendiri' meskipun modalnya bersumber dari pemerintah desa.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa BUMDes memiliki kewajiban untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersendiri layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.
"Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c [berbentuk badan] wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan," bunyi Pasal 23 PMK 147/2017, dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Pengajuan NPWP bisa dilakukan secara elektronik ataupun secara manual, yakni langsung ke KPP atau KP2KP. Dalam mendaftarkan NPWP, BUMDes perlu melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut, yakni dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan.
"BUMDes wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian," sesuai dengan Pasal 24 PMK 147/2017.
Berdasarkan permohonan pendaftaran yang diajukan oleh BUMDes, kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan NPWP paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Sebagai informasi, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa. Kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Sebagai wajib pajak badan, BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.
Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.