SE-07/2020

Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:41 WIB
Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) strategis ada yang masuk di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Lantas, bagaimana penetapan WP strategis di KPP Pratama tersebut?

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“[Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan] wajib pajak strategis … dilaksanakan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif,” demikian bunyi bagian E.2.a beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (3/3/2020).

Ketentuan pengawasan berdasarkan segmentasi WP ini muncul bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Oleh karena itu, penetapan WP strategis di KPP Pratama untuk 2020 dan setelahnya dilakukan dengan cara berbeda.

Adapun penetapan WP strategis untuk 2020 dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun dan menyampaikan usulan daftar WP strategis untuk setiap KPP Pratama melalui Nota Dinas Usulan Daftar WP Strategis.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Nota dinas tersebut disampaikan kepada seluruh Kanwil DJP selain Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan tata cara pelaksanaan pengusulan daftar WP strategis sesuai dengan lampiran F dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Kedua, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP melakukan pembahasan dengan KPP mengenai usulan daftar WP strategis tersebut dengan mempertimbangkan kriteria, jumlah, dan mekanisme penentuan WP strategis berdasarkan Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Ketiga, Kepala Kanwil DJP menetapkan WP strategis untuk setiap KPP Pratama sesuai tata cara penetapan WP strategis dalam lampiran G Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selain itu, penetapan WP strategis dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan WP Strategis paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, sesuai contoh format dalam lampiran H Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Sementara itu, penetapan WP strategis di KPP Pratama setelah 2020 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi itu, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Penetapan WP strategis sesuai dengan format dalam lampiran H, yang berlaku pada 1 Februari tahun bersangkutan.

Seperti diketahui, pengawasan WP strategis di KPP Pratama berada di bawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II. Simak artikel ‘Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik