PENGADILAN PAJAK

Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB
Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan ini harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusanpejabat berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Putusan juga harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

Lantas apa yang menjadi dasar pengambilan putusan sidang Pengadilan Pajak?

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hakim ketua dan apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Putusan Pengadilan Pajak bisa berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.

Perlu dicatat, Pengadilan Pajak bisa mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra