PERPAJAKAN INDONESIA

Apa yang Dilakukan DJP Tahun Depan? Intip di Sini

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 Desember 2018 | 10:23 WIB
Apa yang Dilakukan DJP Tahun Depan? Intip di Sini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kurang dari seminggu lagi tahun anggaran 2019 sudah dimulai. Dengan target penerimaan pajak dalam APBN 2019 senilai 1.577,6 triliun, apa saja yang akan dilakukan Ditjen Pajak pada tahun depan?

Dalam wawancaranya dengan DDTCNews belum lama ini, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan institusinya akan menyusun rencana strategis (renstra) jangka menengah, sesuai dengan reformasi administrasi yang dibuat.

Menurutnya, ada sedikit kerancuan antara renstra dan realisasi kegiatan dalam lima tahun terakhir. Ada beberapa isu dan kegiatan yang sejatinya tidak ada di renstra tapi dijalankan. Selain itu, ada beberapa program yang tidak sesuai dengan rencana waktunya.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

“Ini jadi tumpang tindih atau ada yang enggak nyambung sepertinya. Untuk renstra selanjutnya, kita dudukkan lah. Dengan demikian, reform-nya betul-betul satu reform yang dikerjakan semua,” jelas Robert, seperti dikutip pada Kamis (27/12/2018).

Selain itu, pada 2019, Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutnya berbagai perbaikan tata kelola. Apalagi, perbaikan itu sudah dimulai sejak 2016. Perbaikan dari sisi wajib pajak sudah terjadi sejak tax amnesty berlangsung. Selanjutnya, waktunya untuk DJP membenahi diri.

Pembenahan ini dilakukan dengan pengelolaan basis pajak, menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola, terutama untuk pemeriksaan. Menurutnya, beberapa agenda ini cukup powerful untuk mendukung pengamanan target penerimaan 2019.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

“Jadi DJP harus memperbaiki diri. Kalau enggak, kita bisa kehilangan momentum lagi. Mungkin bisa dikatakan [2019] tahun keberlangsungan reformasi,” imbuh Robert.

Dia mengatakan peluang tercapainya target penerimaan pajak tahun depan seharusnya lebih besar. Walaupun, ada beberapa aspek yang tetap menjadi perhatian DJP, salah satunya terkait dengan pelemahan nilai tukar rupiah pada 2018 yang berpengaruh pada setoran tahun depan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai outstanding utang besar atau bayar bunga, mungkin dia akan membukukan rugi kurs. Rugi kurs 2018 kan nanti dilaporkan dalam SPT [surat pemberitahuan] pada April 2019. Itu mempengaruhi setoran dia,” jelasnya.

Simak juga wawancara lengkap dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam majalah InsideTax edisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta