INSENTIF FISKAL

Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 17:26 WIB
Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan insentif super tax deduction diberikan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi tujuan utama dari pemberian insentif fiskal ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan payung hukum super tax deduction, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, untuk meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, penentuan kompetensi yang mendapat fasilitas fiskal disusun secara lintas kementerian.

“Kalau vokasi itu ujungnya adalah untuk mendapatkan kompetensi. Jadi [kompetensi] apa saja yang menjadi target itu ada di Kemenperin dan Kemenaker. Itu sudah ada daftarnya yang dikirim ke Kantor Kemenko Perekonomian,” kata Suahasil di Kompleks Parlemen Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain kompetensi, lanjut dia, ada beberapa aspek lain yang akan diatur dalam tata cara pemberian fasilitas super tax deduction. Aspek teknis tersebut terkait dengan jangka waktu pemanfaatan insentif fiskal ini oleh pelaku usaha.

Pengaturan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian integral dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Bila tidak ada hambatan, aturan turunan tentang tata cara pemberian super tax deduction akan selesai dalam satu minggu ke depan.

“[Soal jangka waktu pemanfaatan insentif] nanti kita bicarakan juga dalam PMK, berapa tahunnya nanti kita lihat, belum final. Semoga bisa minggu depan,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Mereka dapat menerima pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Namun, pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?