INSENTIF FISKAL

Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 17:26 WIB
Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan insentif super tax deduction diberikan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi tujuan utama dari pemberian insentif fiskal ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan payung hukum super tax deduction, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, untuk meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, penentuan kompetensi yang mendapat fasilitas fiskal disusun secara lintas kementerian.

“Kalau vokasi itu ujungnya adalah untuk mendapatkan kompetensi. Jadi [kompetensi] apa saja yang menjadi target itu ada di Kemenperin dan Kemenaker. Itu sudah ada daftarnya yang dikirim ke Kantor Kemenko Perekonomian,” kata Suahasil di Kompleks Parlemen Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selain kompetensi, lanjut dia, ada beberapa aspek lain yang akan diatur dalam tata cara pemberian fasilitas super tax deduction. Aspek teknis tersebut terkait dengan jangka waktu pemanfaatan insentif fiskal ini oleh pelaku usaha.

Pengaturan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian integral dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Bila tidak ada hambatan, aturan turunan tentang tata cara pemberian super tax deduction akan selesai dalam satu minggu ke depan.

“[Soal jangka waktu pemanfaatan insentif] nanti kita bicarakan juga dalam PMK, berapa tahunnya nanti kita lihat, belum final. Semoga bisa minggu depan,” paparnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Mereka dapat menerima pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Namun, pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi