INSENTIF FISKAL

Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 17:26 WIB
Apa Target Pemerintah Rilis Insentif Super Tax Deduction? Cek di Sini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan insentif super tax deduction diberikan untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi tujuan utama dari pemberian insentif fiskal ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan payung hukum super tax deduction, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, untuk meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, penentuan kompetensi yang mendapat fasilitas fiskal disusun secara lintas kementerian.

“Kalau vokasi itu ujungnya adalah untuk mendapatkan kompetensi. Jadi [kompetensi] apa saja yang menjadi target itu ada di Kemenperin dan Kemenaker. Itu sudah ada daftarnya yang dikirim ke Kantor Kemenko Perekonomian,” kata Suahasil di Kompleks Parlemen Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain kompetensi, lanjut dia, ada beberapa aspek lain yang akan diatur dalam tata cara pemberian fasilitas super tax deduction. Aspek teknis tersebut terkait dengan jangka waktu pemanfaatan insentif fiskal ini oleh pelaku usaha.

Pengaturan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian integral dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Bila tidak ada hambatan, aturan turunan tentang tata cara pemberian super tax deduction akan selesai dalam satu minggu ke depan.

“[Soal jangka waktu pemanfaatan insentif] nanti kita bicarakan juga dalam PMK, berapa tahunnya nanti kita lihat, belum final. Semoga bisa minggu depan,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Mereka dapat menerima pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Namun, pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN