KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Ilustrasi.

PEMERINTAH Indonesia bersama dengan seluruh pemerintah negara anggota Asean dan 5 negara mitra telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) pada 15 November 2020 lalu.

Penandatanganan RCEP tersebut dilakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 Asean. Kesepakatan RCEP diteken, di antaranya, untuk mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan RCEP, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, berarti kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).

RCEP digadang dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. Selain itu, RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.

Sehubungan dengan telah diratifikasinya RCEP, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Merujuk dokumen seputar RCEP dan PMK 209/2022, terdapat sejumlah istilah yang menarik di antaranya tariff differentials. Lantas, apa itu tariff differentials?

Definisi

Sebelum membahas perihal tariff differentials perlu dipahami terlebih dahulu arti dari tarif preferensi. Secara ringkas, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Namun, tarif preferensi tidak diberikan secara sembarangan. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO). Simak Apa Itu Rules of Origin?

Adapun ketentuan RCEP tidak hanya menyebut tarif preferensi, tetapi juga tariff differentials. Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tariff differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. Berikut ilustrasi tariff differentials.


Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Berdasarkan tabel tersebut, terlihat ada perbedaan besaran tarif preferensi yang diberikan kepada Jepang dan Korea atas suatu barang yang sama pada periode pengurangan tarif ke-11 dan seterusnya.

Lebih lanjut, tariff differentials terbagi dalam 2 subkelompok, yakni tariff differentials umum dan tariff differentials khusus. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada 'persyaratan tambahan' yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).

RCEP Country of Origin adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Adapun yang dimaksud sebagai barang originating adalah barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Adapun perincian daftar pos tarif yang termasuk ke dalam tariff differentials, baik khusus maupun umum, dapat dilihat pada Lampiran B PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP untuk masing-masing negara. Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP:

  1. PMK 221/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Asean
  2. PMK 222/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Australia
  3. PMK 223/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Korea
  4. PMK 224/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk China
  5. PMK 225/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Jepang
  6. PMK 226/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk New Zealand (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN