KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Ilustrasi.

PEMERINTAH Indonesia bersama dengan seluruh pemerintah negara anggota Asean dan 5 negara mitra telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) pada 15 November 2020 lalu.

Penandatanganan RCEP tersebut dilakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 Asean. Kesepakatan RCEP diteken, di antaranya, untuk mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan RCEP, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, berarti kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).

RCEP digadang dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. Selain itu, RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.

Sehubungan dengan telah diratifikasinya RCEP, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk dokumen seputar RCEP dan PMK 209/2022, terdapat sejumlah istilah yang menarik di antaranya tariff differentials. Lantas, apa itu tariff differentials?

Definisi

Sebelum membahas perihal tariff differentials perlu dipahami terlebih dahulu arti dari tarif preferensi. Secara ringkas, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Namun, tarif preferensi tidak diberikan secara sembarangan. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO). Simak Apa Itu Rules of Origin?

Adapun ketentuan RCEP tidak hanya menyebut tarif preferensi, tetapi juga tariff differentials. Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tariff differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. Berikut ilustrasi tariff differentials.


Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan tabel tersebut, terlihat ada perbedaan besaran tarif preferensi yang diberikan kepada Jepang dan Korea atas suatu barang yang sama pada periode pengurangan tarif ke-11 dan seterusnya.

Lebih lanjut, tariff differentials terbagi dalam 2 subkelompok, yakni tariff differentials umum dan tariff differentials khusus. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada 'persyaratan tambahan' yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).

RCEP Country of Origin adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Adapun yang dimaksud sebagai barang originating adalah barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Adapun perincian daftar pos tarif yang termasuk ke dalam tariff differentials, baik khusus maupun umum, dapat dilihat pada Lampiran B PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP untuk masing-masing negara. Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP:

  1. PMK 221/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Asean
  2. PMK 222/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Australia
  3. PMK 223/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Korea
  4. PMK 224/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk China
  5. PMK 225/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Jepang
  6. PMK 226/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk New Zealand (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan