KAMUS PABEAN

Apa Itu Tarif Ad Valorem?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Apa Itu Tarif Ad Valorem?

TARIF ad valorem merupakan terminologi yang kerap di temui dalam literatur kepabeanan dan cukai. Tarif ad valorem ini menjadi salah satu tarif yang digunakan dalam bea masuk dan cukai, selain tarif spesifik dan tarif campuran. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan tarif ad valorem?

Definisi
MERUJUK pada OECD Glossary of Statistical Terms, tarif ad valorem adalah pungutan yang dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap. Berdasarkan WTO Glossary Term, tarif ad valorem adalah tarif yang dikenakan dalam bentuk persentase tertentu dari harga.

Melansir dari laman World Integrated Trade Solution (WITS) World Bank, tarif ad valorem merupakan tarif yang paling umum digunakan dan didefinisikan sebagai tarif bea masuk yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai produk

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Selain itu, merujuk pada IBFD International Tax Glossary, ad valorem tax dalam bahasa latin berarti berdasarkan nilai. Konsep ad valorem ini diterapkan secara luas pada pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai.

Sementara itu, berdasarkan OECD Glossary of Tax Terms ad valorem tax adalah pajak atas barang atau properti yang dinyatakan sebagai persentase dari harga jual atau nilai taksiran. Hal ini berarti ad valorem tax juga kerap diterapkan pada pajak properti yang dikenakan atas real estate.

Merujuk pada Cornell Law School ad valorem tax biasanya diterapkan pada pajak real estate. Karakteristik penting dari ad valorem tax adalah pajak ini proporsional dengan nilai aset yang mendasarinya, tidak seperti specific tax yang jumlahnya tetap terlepas dari nilai aset yang mendasarinya.

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Pada intinya tarif ad valorem adalah tarif yang ditetapkan atau pungutan yang dikenakan berdasarkan pada persentase tertentu dari harga barang. Merujuk pada Pasal 12 UU Kepabeanan tarif ad valorem untuk bea masuk paling tinggi ditetapkan sebesar 40% dari nilai pabean.

Sementara itu, tarif ad valorem untuk cukai salah satunya berlaku terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif yang dikenakan 57% dari harga jual eceran seperti diatur Pasal 6 PMK No.146/PMK.010/2017 s.t.d.t.d PMK Indonesia No.156/PMK.010/2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo