UNDANG-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data impor, menilai dokumen dan fisik barang, serta menguji kepatuhan importir.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dilakukan dengan meneliti dokumen dan memeriksa fisik barang. Pemeriksaan harus dilakukan selektif, salah satunya dengan penetapan jalur merah, kuning, hijau, dan Mitra Utama Kepabeanan (Mita).
Penetapan jalur tersebut di antaranya dilakukan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Jalur Merah. Lantas, apa itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?
Sebelum membahas Surat Pemberitahuan Jalur Merah, perlu dipahami terlebih dahulu terkait dengan penetapan jalur. Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER 2/BC/2023, tindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang impor didasarkan pada sejumlah kriteria.
Kriteria penentu jalur tersebut meliputi profil atas operator ekonomi, profil komoditi, pemberitahuan pabean, metode acak, informasi intelijen, dan/atau kriteria lain yang ditentukan oleh unit pengawasan.
Perpaduan antara kriteria-kriteria tersebut selanjutnya menghasilkan penjaluran barang impor, di antaranya jalur merah. Simak Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?
Jalur merah berarti proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, jalur merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Apabila barang impor ditetapkan keluar melalui jalur merah maka sistem komputer pelayanan (SKP) akan menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah.
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) merupakan pemberitahuan tentang penetapan jalur pengeluaran barang berupa jalur merah dan menjadi dasar importir untuk mempersiapkan barang guna pemeriksaan fisik.
SPJM kemudian disampaikan kepada importir, PPJK, dan/atau pengusaha TPS. Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM harus menyampaikan 2 dokumen. Pertama, dokumen pelengkap pabean.
Kedua, pemberitahuan kesiapan barang. Kedua dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat pukul 12.00 pada:
Dalam hal importir atau PPJK tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean maka penyampaian PIB berikutnya oleh importir dan/atau PPJK yang bersangkutan tidak akan dilayani.
Penghentian layanan PIB tersebut berlaku sampai dengan importir atau PPJK menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh pejabat pemeriksa dokumen.
Apabila importir atau PPJK tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang maka akan ada 2 konsekuensi. Pertama, pejabat yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha TPS untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa.
Kedua, penyampaian PIB berikutnya tidak dilayani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
Jika importir atau PPJK telah menyampaikan kedua dokumen tersebut maka pejabat pemeriksa fisik akan melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
Penetapan jalur umumnya dilakukan melalui SKP. Namun, apabila SKP tersebut mengalami gangguan operasional maka unit pengawasan lah yang akan melakukan penjaluran sesuai ketentuan.
Seperti halnya SKP, unit pengawasan juga akan menerbitkan SPJM dalam hal barang impor ditetapkan keluar melalui jalur merah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.