KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

UNDANG-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data impor, menilai dokumen dan fisik barang, serta menguji kepatuhan importir.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dilakukan dengan meneliti dokumen dan memeriksa fisik barang. Pemeriksaan harus dilakukan selektif, salah satunya dengan penetapan jalur merah, kuning, hijau, dan Mitra Utama Kepabeanan (Mita).

Penetapan jalur tersebut di antaranya dilakukan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Jalur Merah. Lantas, apa itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penetapan Jalur Merah

Sebelum membahas Surat Pemberitahuan Jalur Merah, perlu dipahami terlebih dahulu terkait dengan penetapan jalur. Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER 2/BC/2023, tindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang impor didasarkan pada sejumlah kriteria.

Kriteria penentu jalur tersebut meliputi profil atas operator ekonomi, profil komoditi, pemberitahuan pabean, metode acak, informasi intelijen, dan/atau kriteria lain yang ditentukan oleh unit pengawasan.

Perpaduan antara kriteria-kriteria tersebut selanjutnya menghasilkan penjaluran barang impor, di antaranya jalur merah. Simak Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jalur merah berarti proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, jalur merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Apabila barang impor ditetapkan keluar melalui jalur merah maka sistem komputer pelayanan (SKP) akan menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pengertian SPJM

Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) merupakan pemberitahuan tentang penetapan jalur pengeluaran barang berupa jalur merah dan menjadi dasar importir untuk mempersiapkan barang guna pemeriksaan fisik.

SPJM kemudian disampaikan kepada importir, PPJK, dan/atau pengusaha TPS. Importir atau PPJK yang menerima respons SPJM harus menyampaikan 2 dokumen. Pertama, dokumen pelengkap pabean.

Kedua, pemberitahuan kesiapan barang. Kedua dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat pukul 12.00 pada:

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
  • hari berikutnya, untuk kantor pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sejak diterbitkannya SPJM; atau
  • hari kerja berikutnya, untuk kantor pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sejak diterbitkannya SPJM.

Dalam hal importir atau PPJK tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean maka penyampaian PIB berikutnya oleh importir dan/atau PPJK yang bersangkutan tidak akan dilayani.

Penghentian layanan PIB tersebut berlaku sampai dengan importir atau PPJK menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh pejabat pemeriksa dokumen.

Apabila importir atau PPJK tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang maka akan ada 2 konsekuensi. Pertama, pejabat yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha TPS untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kedua, penyampaian PIB berikutnya tidak dilayani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

Jika importir atau PPJK telah menyampaikan kedua dokumen tersebut maka pejabat pemeriksa fisik akan melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. 

Penetapan jalur umumnya dilakukan melalui SKP. Namun, apabila SKP tersebut mengalami gangguan operasional maka unit pengawasan lah yang akan melakukan penjaluran sesuai ketentuan.

Seperti halnya SKP, unit pengawasan juga akan menerbitkan SPJM dalam hal barang impor ditetapkan keluar melalui jalur merah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra