KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

KULIT merupakan organ terbesar dan berada pada bagian terluar dari tubuh manusia. Sebagai lapisan terluar, kulit memainkan banyak peran penting. Misal, sebagai pengatur suhu, pelindung tubuh dari cedera fisik, paparan sinar ultraviolet (UV), patogen, mikroorganisme, dan racun.

Selain sebagai pelindung, kulit yang sehat juga bisa menunjang penampilan. Tak ayal, perawatan kulit menjadi hal yang esensial. Tidak hanya perawatan, tata rias wajah (make up) juga menjadi hal yang makin digandrungi terutama oleh kaum hawa.

Tingginya animo masyarakat akan produk perawatan kulit dan make up membuat industri kosmetik makin menggeliat. Terlebih, pudarnya batas antarnegara membuat impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai membanjiri tanah air.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berbicara soal impor kosmetik, terdapat suatu prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh importir. Prosedur tersebut di antaranya adalah importir harus mengantongi surat keterangan impor. Lantas, apa itu surat keterangan impor?

Ketentuan mengenai impor kosmetik ke dalam wilayah Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Obat dan makanan yang dimaksud dalam beleid tersebut ialah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kosmetika adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022, pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, wajib mendapat persetujuan dari kepala BPOM. Persetujuan impor dari kepala BPOM inilah yang disebut sebagai surat keterangan impor (SKI).

Hal ini berarti SKI adalah persetujuan pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia yang diberikan oleh Kepala BPOM. Secara lebih terperinci, terdapat dua jenis SKI yang diatur.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pertama, SKI border. SKI border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Kedua, SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

SKI border atau SKI post border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkan SKI border atau SKI post border, importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain SKI, syarat lain yang harus dipenuhi ialah obat dan makanan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Perincian ketentuan pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat dilihat dalam Peraturan BPOM 27/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra