KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

KULIT merupakan organ terbesar dan berada pada bagian terluar dari tubuh manusia. Sebagai lapisan terluar, kulit memainkan banyak peran penting. Misal, sebagai pengatur suhu, pelindung tubuh dari cedera fisik, paparan sinar ultraviolet (UV), patogen, mikroorganisme, dan racun.

Selain sebagai pelindung, kulit yang sehat juga bisa menunjang penampilan. Tak ayal, perawatan kulit menjadi hal yang esensial. Tidak hanya perawatan, tata rias wajah (make up) juga menjadi hal yang makin digandrungi terutama oleh kaum hawa.

Tingginya animo masyarakat akan produk perawatan kulit dan make up membuat industri kosmetik makin menggeliat. Terlebih, pudarnya batas antarnegara membuat impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai membanjiri tanah air.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Berbicara soal impor kosmetik, terdapat suatu prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh importir. Prosedur tersebut di antaranya adalah importir harus mengantongi surat keterangan impor. Lantas, apa itu surat keterangan impor?

Ketentuan mengenai impor kosmetik ke dalam wilayah Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Obat dan makanan yang dimaksud dalam beleid tersebut ialah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kosmetika adalah:

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022, pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, wajib mendapat persetujuan dari kepala BPOM. Persetujuan impor dari kepala BPOM inilah yang disebut sebagai surat keterangan impor (SKI).

Hal ini berarti SKI adalah persetujuan pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia yang diberikan oleh Kepala BPOM. Secara lebih terperinci, terdapat dua jenis SKI yang diatur.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pertama, SKI border. SKI border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Kedua, SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

SKI border atau SKI post border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkan SKI border atau SKI post border, importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain SKI, syarat lain yang harus dipenuhi ialah obat dan makanan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Perincian ketentuan pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat dilihat dalam Peraturan BPOM 27/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini