KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

KULIT merupakan organ terbesar dan berada pada bagian terluar dari tubuh manusia. Sebagai lapisan terluar, kulit memainkan banyak peran penting. Misal, sebagai pengatur suhu, pelindung tubuh dari cedera fisik, paparan sinar ultraviolet (UV), patogen, mikroorganisme, dan racun.

Selain sebagai pelindung, kulit yang sehat juga bisa menunjang penampilan. Tak ayal, perawatan kulit menjadi hal yang esensial. Tidak hanya perawatan, tata rias wajah (make up) juga menjadi hal yang makin digandrungi terutama oleh kaum hawa.

Tingginya animo masyarakat akan produk perawatan kulit dan make up membuat industri kosmetik makin menggeliat. Terlebih, pudarnya batas antarnegara membuat impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai membanjiri tanah air.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berbicara soal impor kosmetik, terdapat suatu prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh importir. Prosedur tersebut di antaranya adalah importir harus mengantongi surat keterangan impor. Lantas, apa itu surat keterangan impor?

Ketentuan mengenai impor kosmetik ke dalam wilayah Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Obat dan makanan yang dimaksud dalam beleid tersebut ialah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kosmetika adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022, pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, wajib mendapat persetujuan dari kepala BPOM. Persetujuan impor dari kepala BPOM inilah yang disebut sebagai surat keterangan impor (SKI).

Hal ini berarti SKI adalah persetujuan pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia yang diberikan oleh Kepala BPOM. Secara lebih terperinci, terdapat dua jenis SKI yang diatur.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pertama, SKI border. SKI border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Kedua, SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

SKI border atau SKI post border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkan SKI border atau SKI post border, importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain SKI, syarat lain yang harus dipenuhi ialah obat dan makanan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Perincian ketentuan pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat dilihat dalam Peraturan BPOM 27/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja