KEMENTERIAN Keuangan baru-baru ini mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Beleid itu menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3).
Peraturan itu dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. PMK 48/2021 ini berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya PMK 48/2021 akan sekaligus mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.
Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PMK 48/2021 kini mewajibkan setiap wajib pajak melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB ini sarana administrasi baru yang belum ada pada ketentuan sebelumnya. Lalu, apa itu SKT PBB?
Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 14 PMK 48/2021, surat keterangan terdaftar objek pajak PBB (SKT PBB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP.
PBB dalam beleid ini adalah PBB sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Hal ini berarti SKT PBB yang diatur dalam PMK 48/2021 merujuk pada PBB-P3 atau biasanya disebut juga dengan PBB-P3L. Simak “Beda PBB-P2 dan PBB-P3”
Guna mendapatkan SKT PBB, wajib pajak harus mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik atau tertulis. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui KPP paling lama satu bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Permohonan pendaftaran itu harus dilampiri dokumen wajib pajak dan objek pajak. Dokumen wajib pajak itu meliputi KTP dan NPWP untuk orang pribadi. Sementara itu, untuk badan meliputi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, KTP salah satu pengurus, dan NPWP.
Adapun SKT PBB memuat identitas objek pajak berupa nomor objek pajak (NOP) dan dibuat sesuai dengan format dalam lampiran PMK 48/2021. Mengacu pada lampiran tersebut, SKT PBB menguraikan informasi mengenai objek pajak serta wajib pajak.
Selain itu, bagian akhir SKT PBB menerangkan jika objek pajak dan wajib pajak tersebut telah terdaftar pada administrasi DJP. Bagian akhir itu juga menerangkan jika wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan membayar PBB.
Namun, bagi objek pajak dan wajib pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebelum berlakunya PMK 48/2021 tidak diwajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB. DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar akan menerbitkan SKT PBB secara jabatan untuk objek dan wajib pajak tersebut.
Topik mengenai SKT PBB juga telah diulas dalam DDTC Newsletter bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Simak juga tips Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.