KAMUS PAJAK

Apa Itu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Maret 2021 | 18:59 WIB
Apa Itu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi?

MODAL salah satunya berupa barang menjadi unsur penting untuk menjamin keberlangsungan badan usaha. Ada kalanya pelaku usaha memanfaatkan lembaga pembiayaan untuk membantu mengatasi kesulitan atau memenuhi kebutuhan barang modal guna ekspansi bisnis.

Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan barang modal adalah melalui lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Kegiatan leasing ini dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi. Lantas, sebenarnya apa itu sewa guna usaha dengan hak opsi?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
MENGACU Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991 mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Secara lebih rinci, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Pertama, jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan (harga beli barang modal yang di-lease ditambah dengan biaya langsung) dari barang modal dan keuntungan lessor.

Adapun yang dimaksud pembayaran sewa guna usaha (lease payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan nilai sisa (residual value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan.

Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Adapun perincian jenis barang modal tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009.

Berdasarkan lampiran tersebut contoh barang modal golongan 1 adalah mesin kantor, barang modal golongan II seperti mobil, dan golongan III misalnya kapal penumpang untuk usaha di bidang transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Ketiga, perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Adapun yang dimaksud dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Ketentuan PPh terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi untuk pihak lessor maupun lessee dimuat dalam 1169/KMK.01/1991, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ.42/1992 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.31/1993. Sementara itu, ketentuan PPN-nya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010

Simpulan
INTINYA sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Hal ini berarti dalam transaksi finance lease lessor berlaku sebagai pihak yang mendanai barang modal. Sementara itu, lessee secara teratur melakukan pembayaran atas transaksi sewa guna usaha kepada lessor.

Selanjutnya, pada akhir periode sewa lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal yang disewa guna usahakan dengan melunasi nilai sisa barang modal tersebut. Hak opsi juga dapat berupa pilihan untuk memperpanjang masa sewa guna usaha. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?